Selasa, 05 November 2013

CONTOH PENYELESAIAN KASUS DALAM MATA KULIAH ETIKA HUKUM KESEHATAN



I.                                        CONTOH PENYELESAIAN KASUS DALAM MATA KULIAH ETIKA HUKUM KESEHATAN
RS. Siloam Diduga Lakukan Mal Praktek

TEMPO Interaktif, Tangerang: Ade Irma Efendy, 37 tahun, warga Jalan Gunung Merapai, Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Kabupaten Tangerang, melaporkan Rumah Sakit (RS) Siloam Gleneagles ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang, Kamis (27/5). "Rumah sakit itu melakukan mal praktek," kata Ade Irma Efendy yang didamping kuasa hukumnya, Yasrin Febrian Marly, SH di Tangerang, Jumat (28/5).
            Kasus berawal ketika ibu beranak satu itu memeriksa kandungannya ke dokter Anthonius Heri yang membuka praktek di salah satu apotik di kawasan Bumi Serpong Damai. Kepada dokter tetap keluarganya itu, Ade mengeluhkan adanya flek merah pada celana dalam di saat kehamilannya yang masih berusia 15 minggu. Melihat lemahnya kondisi Ade, Anthonius menyarankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Siloam.
             Pada 16 April 2004, sekitar pukul 20.30 WIB, Ade bertemu lagi dengan dokter Anthonius dan memeriksakan diri di RS. Siloam Gleneagles. Setelah diperiksa dengan ultra sonografi (USG), pihak dokter menyatakan, kandungan Ade dalam kondisi baik dan sehat. Tapi, untuk menguatkan kandungan itu, Ade harus istirahat. Nah, dokter menawarkan Ade untuk beristirahat di rumah sakit. "Karena tidak ingin terjadi apa-apa, saya memilih untuk dirawat di rumah sakit saja," kata Ade.
          Kemudian, Ade dimasukkan ke ruangan bersalin dan salah satu perawat langsung memberi infus kepada Ade berdasarkan petunjuk dokter Anthonius. Saat memberi infus itu, perawat tidak didampingi dokter. Sepuluh sampai lima belas menit kemudian, obat infus ternyata bereaksi terhadap kandungan Ade. Kandungan Ade mengalami kontraksi dan janin keluar, sehingga mengakibatkan kelahiran premature (abortus terancam) sehingga meninggal.
         Akibat peristiwa itu, kata Yasrin Febrian Marly, jiwa Ade tergunjang. "Kami sudah meminta pihak rumah sakit untuk menyelesaikan kasus itu. Tapi tidak ada titik temu, walau sudah berulangkali berunding. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum pidana dan perdata," kata Yasrin.

         Sementara itu, pihak RS Siloam membantah jika pihaknya sudah melakukan mal praktek. "Abortus Imenen (aborsi dalam proses) dikarenakan kondisi dan situasi pasien saat itu memang membutuhkan perawatan intensif. Dugaan, pasien mengalami keguguran setelah meminum obat yang diberikan dokter, tidak benar. Karena pemberian obat selalu diberikan sesuai dengan petunjuk dokter, dan diagnosa juga dilihat dari kondisi pasien," kata Manajer Operasional RS Siloam, Andre.
            Ketika ditanya nama dan jenis obat yang diberikan kepada Ade, Andre enggan menyebutnya. Andre hanya mengatakan, "jika memang keguguran itu disebabkan efek obat yang diberikan, itu kejadian tak terduga. Karena obat itu sering diberikan kepada pasien yang berkondisi sama".
           Menurut Andre, Ade memang pelanggan RS Siloam. Proses persalinan Ade kali ini adalah kedua-kalinya. Saat kelahiran anak pertama, persalinan berjalan lancar. "Persalinan kali ini, kondisi pasien memang harus ditangani dan dirawat dengan serius. Bukan kondisi kandungannya yang mengkhawatirkan, tapi kondisi ibunya," kata Andre.

II.                PENYELESAIAN KASUS DENGAN MEDIASI

2.1  Pendahuluan
Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak adalah hak bagi setiap orang,tanpa terkecuali. Emua memiliki hak yang sama akan pelayanan kesehatan yang bermutu. Dalam proses pelaksanaan pelayanan kesehatan tidaklah selalu berjalan dengan mulus.  Ada yang puas dengan pelayanan yang diberikan, dan ada yang tidak puas dengan pelayanan terebut, seperti contohnya Kasus Prita Mulyasari denga RS Omni Internasional, yang berujung pada penyelesaian melaui litigasi (jalur hukum).
Tidak semua sengketa medis diselesaikan melalui jalur hukum(litigasi), terutama persoalan yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, hendaknya lebih dahulu diselesaikan dengan mediasi (pasal 29 UU 36/2009). Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa hukum yang diatur dalam UU No.30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pegaturan mediasi di pengadilan diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 dan khusus sengketa dalam hal kelalaian oleh tenaga kesehatan juga telah diamanatkan  dalam pasal 29 UU No.36 tahun 2009. Yang secara lengkap berbunyi
“dalam hal tenaga kesehatan  diduga malakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.

2.2  Proses mediasi
Memulai proses mediasi dengan cara sebagai berikut :
A. TAHAP PENCIPTAAN FORUM
1.      MEDIATOR MEMPERKENALKAN DIRI
MEDIATOR
NAMA                   :MACHLI RIYADI, SH
PEKERJAAN      :MEDIATOR RESMI PADA PENGADILAN NEGERI  TANGERANG
UMUR                  : 49 TAHUN
ALAMAT             : JL.JAKARTA 45, TANGERANG
 
2.      MEDIATOR MENEKANKAN ADANYA KEMAUAN PARA PIHAK UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH DENGAN MEDIASI

Pihak yang terlibat disini adalah :
1.      PIHAK RS.SILOAM TANGERANG
2.      PIHAK PASIEN : ADE IRMA EFENDY, 37 TAHUN

3.    MEDIATOR MENJELASKAN PENGERTIAN MEDIASI DAN PERAN MEDIATOR
-       MEDIASI : adalah negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi, yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping, pemangkin, dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus.

-       PERAN MEDIATOR :
1.      Menciptakan iklim yang konstruktif dalam proses negosiasi.
2.      Mengidentifikasi dan mengkomunikasikan subtopic yang disepakati.
3.      Membantu para pihak menganalisa implikasi yang mungkin terjadi.
4.      Membantu para pihak untuk lebih kreatif mencari jalan keluar.
5.      Menjaga kelangsungan komunikasi di kedua pihak.
6.      Menjelaskan rasio dibalik kesepakatan yang dicapai, agar dapat diterima oleh kedua belah pihak.

4.      MENJELASKAN PROSEDUR MEDIASI
PROSEDUR MEDIASI/TAHAP :
1.      TAHAP PENCIPTAAN FORUM
2.      TAHAP INFORMASI
3.      TAHAP PEMECAHAN MASALAH
4.      TAHAP KEPUTUSAN
5.      MENJELASKAN PENGERTIAN KASUS DAN PARAMETER KERAHASIAAN
6.      MENGURAIKAN JADWAL DAN LAMA PROSES MEDIASI
Tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.

7.      MENJELASKAN ATURAN PERILAKU DALAM PROSES PERUNDINGAN
8.      MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PARA PIHAK UNTUK BERTANYA DAN MENJAWABNYA.

B. TAHAP INFORMASI
1.      Mediator memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk berbicara.
2.      Masing-masing pihak menyampaikan fakta dan posisi menurut versi masing-masing
3.      Mediator bertindak sebagai pendengar yang aktif, dan dapat memberikan pertanyaan.
4.      Mediator menerapkan aturan kepantasan dan mengontrol interaksi  kedua pihak.
5.      Mediator berhak mengadakan pertemuan terpisah dengan kedua pihak utuk mengembangkan informasi.
6.      Mediator membuat rumusan ulang dan kemungkinan penyelesaian masing-masing pihak.

C. TAHAP PEMECAHAN MASALAH
1.      Mengidentifikasi isu-isu atau topik umum permasalahan dan menyepakati sub topic permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan sub topic yang akan dibahas dalam proses perundingan.
2.      Memberikan pengarahan kepada para pihak mengenai tawar menawar untuk pemecahan maslah
3.      Mengubah pendirian para pihak dari posisi menjadi kepentingan.
4.      Membantu para pihak menaksir,menilai dan memprioritaskan kepentingan-kepentingan.
5.      Memperluas dan mempersempit sengketa.
6.      Membuat agenda negosiasi.
7.      Memberikan penyelesaian alternative (saran)

D.TAHAP KEPUTUSAN
1.      Mediator mengevaluasi pilihan.
2.      Menetapkan trade off  dan menawarkan paket penyelesaian.

III.PENAFSIRAN PENYELESAIAN KASUS MELALUI MEDIASI

Fakta yang didapatkan dalam informasi kasus diatas adalah, bahwa :
1.      PIHAK RS.SILOAM TANGERANG
a.       Dr.Anthonius yang berada di klinik prakteknya juga bekerja di RS.Siloam sebagai dr.kandungan yang memeriksa Ade dan merekomendasikannya untuk rawat inap, dan ade menyetujuinya.
b.      Tidak adanya pendelegasian yang jelas dr.Anthonius kepada perawat, sehingga tidak ada pendampingan pemasangan infuse.
c.       Kurang validnya pemeriksaan pasien, hanya dengan USG untuk diagnosis sementara oleh dr.Anthonius. sehingga tidak diberikan penanganan khusus untuk si pasien.

2.      PIHAK PASIEN
a.       Pasien menyetujui dirujuk ke RS.Siolam
b.      Pasien menyanggupi dan menyetujui pelaksanaan rawat inap di RS.Siloam
c.       Pasien menerima tindakan dan penanganan yang diberikan oleh dr.Anthonius.
d.      Tidak ada informasi lebih lajut mengenai pasien usai pemeriksaan. Dan langsung dirawat inapkan dengan pemasangan infuse oleh perawat.

3.      PENAFSIRAN
1.      Bahwa pihak RS.Siloam dalam hal ini oleh dr.Anthonius yang menangani keluhan pasien, tidak memberikan pelayanan yang bermutu  kepada pasien dalam diagnosis dan penanganan (pasal 5 UU 36 tahun 2009).
2.      keluhan dengan melihat gejala yang di alami pasien, adanya bercak merah. Menandakan indikasi keguguran yang mungkin didorong oleh faktor efek obat yang diberikan dr.Anthonius. oleh sebab itu, kondisi keadaan pasien dan riwayat penyakitnya yang terdahulu serta bawaan genetic  juga mempengaruhi obat yang diberikan oleh dr.Anthonius.
3.      hal ini dapat diselesaikan dengan jalan mediasi, dimana pihak RS.Siloam dalam hal ini adalah Dr.Anthonius memberikan penjelasan sedetail dan selengkap-lengkapnya mengenai alas an terjadinya hal tersebut. Penjelasan dapat mengenai tindakan diagnosis dan obat yang diberikan.
4.      Pihak pasien dalam hal ini, adalah pihak yang dirugikan. Sebaiknya mendengarkan dahulu serinci-rinci mengapa hal itu terjadi. Dan bertanya jika ada kejanggalan dalam pelaksanaan yang telah dilaksanakan.
5.      Jika pasien merasa dirugikan, memang dengan perbuatan yang dianggap fatal. Masalah ini dapat diteruskan, dan pihak RS.dapat digugat ke pengadilan.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar