
I. CONTOH PENYELESAIAN KASUS DALAM MATA KULIAH ETIKA HUKUM KESEHATAN
RS. Siloam Diduga Lakukan Mal
Praktek
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Ade Irma Efendy, 37 tahun, warga Jalan Gunung Merapai, Kelurahan Lengkong
Wetan, Serpong, Kabupaten Tangerang, melaporkan Rumah Sakit (RS) Siloam
Gleneagles ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang, Kamis (27/5).
"Rumah sakit itu melakukan mal praktek," kata Ade Irma Efendy yang
didamping kuasa hukumnya, Yasrin Febrian Marly, SH di Tangerang, Jumat (28/5).
Kasus berawal ketika ibu beranak satu itu memeriksa kandungannya ke dokter Anthonius Heri yang membuka praktek di salah satu apotik di kawasan Bumi Serpong Damai. Kepada dokter tetap keluarganya itu, Ade mengeluhkan adanya flek merah pada celana dalam di saat kehamilannya yang masih berusia 15 minggu. Melihat lemahnya kondisi Ade, Anthonius menyarankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Siloam.
Pada 16 April 2004, sekitar pukul 20.30 WIB, Ade bertemu lagi dengan dokter Anthonius dan memeriksakan diri di RS. Siloam Gleneagles. Setelah diperiksa dengan ultra sonografi (USG), pihak dokter menyatakan, kandungan Ade dalam kondisi baik dan sehat. Tapi, untuk menguatkan kandungan itu, Ade harus istirahat. Nah, dokter menawarkan Ade untuk beristirahat di rumah sakit. "Karena tidak ingin terjadi apa-apa, saya memilih untuk dirawat di rumah sakit saja," kata Ade.
Kemudian, Ade dimasukkan ke ruangan bersalin dan salah satu perawat langsung memberi infus kepada Ade berdasarkan petunjuk dokter Anthonius. Saat memberi infus itu, perawat tidak didampingi dokter. Sepuluh sampai lima belas menit kemudian, obat infus ternyata bereaksi terhadap kandungan Ade. Kandungan Ade mengalami kontraksi dan janin keluar, sehingga mengakibatkan kelahiran premature (abortus terancam) sehingga meninggal.
Akibat peristiwa itu, kata Yasrin Febrian Marly, jiwa Ade tergunjang. "Kami sudah meminta pihak rumah sakit untuk menyelesaikan kasus itu. Tapi tidak ada titik temu, walau sudah berulangkali berunding. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum pidana dan perdata," kata Yasrin.
Sementara itu, pihak RS Siloam membantah jika pihaknya sudah melakukan mal praktek. "Abortus Imenen (aborsi dalam proses) dikarenakan kondisi dan situasi pasien saat itu memang membutuhkan perawatan intensif. Dugaan, pasien mengalami keguguran setelah meminum obat yang diberikan dokter, tidak benar. Karena pemberian obat selalu diberikan sesuai dengan petunjuk dokter, dan diagnosa juga dilihat dari kondisi pasien," kata Manajer Operasional RS Siloam, Andre.
Ketika ditanya nama dan jenis obat yang diberikan kepada Ade, Andre enggan menyebutnya. Andre hanya mengatakan, "jika memang keguguran itu disebabkan efek obat yang diberikan, itu kejadian tak terduga. Karena obat itu sering diberikan kepada pasien yang berkondisi sama".
Menurut Andre, Ade memang pelanggan RS Siloam. Proses persalinan Ade kali ini adalah kedua-kalinya. Saat kelahiran anak pertama, persalinan berjalan lancar. "Persalinan kali ini, kondisi pasien memang harus ditangani dan dirawat dengan serius. Bukan kondisi kandungannya yang mengkhawatirkan, tapi kondisi ibunya," kata Andre.
Kasus berawal ketika ibu beranak satu itu memeriksa kandungannya ke dokter Anthonius Heri yang membuka praktek di salah satu apotik di kawasan Bumi Serpong Damai. Kepada dokter tetap keluarganya itu, Ade mengeluhkan adanya flek merah pada celana dalam di saat kehamilannya yang masih berusia 15 minggu. Melihat lemahnya kondisi Ade, Anthonius menyarankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Siloam.
Pada 16 April 2004, sekitar pukul 20.30 WIB, Ade bertemu lagi dengan dokter Anthonius dan memeriksakan diri di RS. Siloam Gleneagles. Setelah diperiksa dengan ultra sonografi (USG), pihak dokter menyatakan, kandungan Ade dalam kondisi baik dan sehat. Tapi, untuk menguatkan kandungan itu, Ade harus istirahat. Nah, dokter menawarkan Ade untuk beristirahat di rumah sakit. "Karena tidak ingin terjadi apa-apa, saya memilih untuk dirawat di rumah sakit saja," kata Ade.
Kemudian, Ade dimasukkan ke ruangan bersalin dan salah satu perawat langsung memberi infus kepada Ade berdasarkan petunjuk dokter Anthonius. Saat memberi infus itu, perawat tidak didampingi dokter. Sepuluh sampai lima belas menit kemudian, obat infus ternyata bereaksi terhadap kandungan Ade. Kandungan Ade mengalami kontraksi dan janin keluar, sehingga mengakibatkan kelahiran premature (abortus terancam) sehingga meninggal.
Akibat peristiwa itu, kata Yasrin Febrian Marly, jiwa Ade tergunjang. "Kami sudah meminta pihak rumah sakit untuk menyelesaikan kasus itu. Tapi tidak ada titik temu, walau sudah berulangkali berunding. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum pidana dan perdata," kata Yasrin.
Sementara itu, pihak RS Siloam membantah jika pihaknya sudah melakukan mal praktek. "Abortus Imenen (aborsi dalam proses) dikarenakan kondisi dan situasi pasien saat itu memang membutuhkan perawatan intensif. Dugaan, pasien mengalami keguguran setelah meminum obat yang diberikan dokter, tidak benar. Karena pemberian obat selalu diberikan sesuai dengan petunjuk dokter, dan diagnosa juga dilihat dari kondisi pasien," kata Manajer Operasional RS Siloam, Andre.
Ketika ditanya nama dan jenis obat yang diberikan kepada Ade, Andre enggan menyebutnya. Andre hanya mengatakan, "jika memang keguguran itu disebabkan efek obat yang diberikan, itu kejadian tak terduga. Karena obat itu sering diberikan kepada pasien yang berkondisi sama".
Menurut Andre, Ade memang pelanggan RS Siloam. Proses persalinan Ade kali ini adalah kedua-kalinya. Saat kelahiran anak pertama, persalinan berjalan lancar. "Persalinan kali ini, kondisi pasien memang harus ditangani dan dirawat dengan serius. Bukan kondisi kandungannya yang mengkhawatirkan, tapi kondisi ibunya," kata Andre.
II.
PENYELESAIAN
KASUS DENGAN MEDIASI
2.1 Pendahuluan
Mendapatkan
pelayanan kesehatan yang layak adalah hak bagi setiap orang,tanpa terkecuali.
Emua memiliki hak yang sama akan pelayanan kesehatan yang bermutu. Dalam proses
pelaksanaan pelayanan kesehatan tidaklah selalu berjalan dengan mulus. Ada yang puas dengan pelayanan yang diberikan,
dan ada yang tidak puas dengan pelayanan terebut, seperti contohnya Kasus Prita
Mulyasari denga RS Omni Internasional, yang berujung pada penyelesaian melaui
litigasi (jalur hukum).
Tidak semua
sengketa medis diselesaikan melalui jalur hukum(litigasi), terutama persoalan
yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan, hendaknya lebih dahulu diselesaikan dengan mediasi (pasal 29 UU
36/2009). Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa hukum yang diatur
dalam UU No.30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pegaturan
mediasi di pengadilan diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 dan khusus sengketa
dalam hal kelalaian oleh tenaga kesehatan juga telah diamanatkan dalam pasal 29 UU No.36 tahun 2009. Yang
secara lengkap berbunyi
“dalam hal
tenaga kesehatan diduga malakukan
kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan
terlebih dahulu melalui mediasi”.
2.2 Proses mediasi
Memulai
proses mediasi dengan cara sebagai berikut :
A. TAHAP PENCIPTAAN FORUM
1. MEDIATOR
MEMPERKENALKAN DIRI
MEDIATOR
NAMA :MACHLI RIYADI, SH
PEKERJAAN :MEDIATOR
RESMI PADA PENGADILAN NEGERI
TANGERANG
UMUR :
49 TAHUN
ALAMAT :
JL.JAKARTA 45, TANGERANG
|
2. MEDIATOR
MENEKANKAN ADANYA KEMAUAN PARA PIHAK UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH DENGAN MEDIASI
Pihak
yang terlibat disini adalah :
1.
PIHAK RS.SILOAM TANGERANG
2.
PIHAK PASIEN : ADE IRMA
EFENDY, 37 TAHUN
|
3. MEDIATOR
MENJELASKAN PENGERTIAN MEDIASI DAN PERAN MEDIATOR
-
MEDIASI :
adalah negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi, yang memainkan
peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator)
berperan sebagai pendamping, pemangkin, dan penasihat. Sebagai salah satu
mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat
dan diterapkan kepada berbagai kasus.
-
PERAN MEDIATOR :
1.
Menciptakan iklim yang konstruktif dalam
proses negosiasi.
2.
Mengidentifikasi dan mengkomunikasikan
subtopic yang disepakati.
3.
Membantu para pihak menganalisa implikasi
yang mungkin terjadi.
4.
Membantu para pihak untuk lebih kreatif
mencari jalan keluar.
5.
Menjaga kelangsungan komunikasi di kedua
pihak.
6.
Menjelaskan rasio dibalik kesepakatan
yang dicapai, agar dapat diterima oleh kedua belah pihak.
|
4. MENJELASKAN
PROSEDUR MEDIASI
PROSEDUR
MEDIASI/TAHAP :
1.
TAHAP PENCIPTAAN FORUM
2.
TAHAP INFORMASI
3.
TAHAP PEMECAHAN MASALAH
4.
TAHAP KEPUTUSAN
|
5. MENJELASKAN
PENGERTIAN KASUS DAN PARAMETER KERAHASIAAN
6. MENGURAIKAN
JADWAL DAN LAMA PROSES MEDIASI
Tergantung
kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.
|
7. MENJELASKAN
ATURAN PERILAKU DALAM PROSES PERUNDINGAN
8. MEMBERIKAN
KESEMPATAN KEPADA PARA PIHAK UNTUK BERTANYA DAN MENJAWABNYA.
B. TAHAP INFORMASI
1.
Mediator memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk
berbicara.
2.
Masing-masing pihak menyampaikan fakta dan posisi menurut versi
masing-masing
3.
Mediator bertindak sebagai pendengar yang aktif, dan dapat
memberikan pertanyaan.
4.
Mediator menerapkan aturan kepantasan dan mengontrol
interaksi kedua pihak.
5.
Mediator berhak mengadakan pertemuan terpisah dengan kedua pihak
utuk mengembangkan informasi.
6.
Mediator membuat rumusan ulang dan kemungkinan penyelesaian
masing-masing pihak.
C. TAHAP PEMECAHAN MASALAH
1.
Mengidentifikasi isu-isu atau topik umum permasalahan dan
menyepakati sub topic permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan sub
topic yang akan dibahas dalam proses perundingan.
2.
Memberikan pengarahan kepada para pihak mengenai tawar menawar
untuk pemecahan maslah
3.
Mengubah pendirian para pihak dari posisi menjadi kepentingan.
4.
Membantu para pihak menaksir,menilai dan memprioritaskan
kepentingan-kepentingan.
5.
Memperluas dan mempersempit sengketa.
6.
Membuat agenda negosiasi.
7.
Memberikan penyelesaian alternative (saran)
D.TAHAP KEPUTUSAN
1.
Mediator mengevaluasi pilihan.
2.
Menetapkan trade off dan
menawarkan paket penyelesaian.
III.PENAFSIRAN PENYELESAIAN KASUS MELALUI MEDIASI
Fakta yang
didapatkan dalam informasi kasus diatas adalah, bahwa :
1. PIHAK
RS.SILOAM TANGERANG
a.
Dr.Anthonius yang berada di klinik prakteknya juga bekerja di
RS.Siloam sebagai dr.kandungan yang memeriksa Ade dan merekomendasikannya untuk
rawat inap, dan ade menyetujuinya.
b.
Tidak adanya pendelegasian yang jelas dr.Anthonius kepada perawat,
sehingga tidak ada pendampingan pemasangan infuse.
c.
Kurang validnya pemeriksaan pasien, hanya dengan USG untuk
diagnosis sementara oleh dr.Anthonius. sehingga tidak diberikan penanganan
khusus untuk si pasien.
2. PIHAK PASIEN
a.
Pasien menyetujui dirujuk ke RS.Siolam
b.
Pasien menyanggupi dan menyetujui pelaksanaan rawat inap di
RS.Siloam
c.
Pasien menerima tindakan dan penanganan yang diberikan oleh
dr.Anthonius.
d.
Tidak ada informasi lebih lajut mengenai pasien usai pemeriksaan.
Dan langsung dirawat inapkan dengan pemasangan infuse oleh perawat.
3. PENAFSIRAN
1.
Bahwa pihak RS.Siloam dalam hal ini oleh dr.Anthonius yang menangani
keluhan pasien, tidak memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien dalam diagnosis dan penanganan
(pasal 5 UU 36 tahun 2009).
2.
keluhan dengan melihat gejala yang di alami pasien, adanya bercak
merah. Menandakan indikasi keguguran yang mungkin didorong oleh faktor efek
obat yang diberikan dr.Anthonius. oleh sebab itu, kondisi keadaan pasien dan
riwayat penyakitnya yang terdahulu serta bawaan genetic juga mempengaruhi obat yang diberikan oleh
dr.Anthonius.
3.
hal ini dapat diselesaikan dengan jalan mediasi, dimana pihak
RS.Siloam dalam hal ini adalah Dr.Anthonius memberikan penjelasan sedetail dan
selengkap-lengkapnya mengenai alas an terjadinya hal tersebut. Penjelasan dapat
mengenai tindakan diagnosis dan obat yang diberikan.
4.
Pihak pasien dalam hal ini, adalah pihak yang dirugikan. Sebaiknya
mendengarkan dahulu serinci-rinci mengapa hal itu terjadi. Dan bertanya jika
ada kejanggalan dalam pelaksanaan yang telah dilaksanakan.
5.
Jika pasien merasa dirugikan, memang dengan perbuatan yang
dianggap fatal. Masalah ini dapat diteruskan, dan pihak RS.dapat digugat ke
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar