Selasa, 05 November 2013

BEDAH BUKU KEWARGANEGARAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Pengertian dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
1.      Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta surat keputusan direktur jenderak perguruan tinggi departemen pendidikan nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tenang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah  Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan undang undang tersebut, pendidikan kewarganegaraan  merupakan Mata kuliah yang memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban. 
2.      Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI no.43/DIKTI/Kep/2006, tujuan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi sebagai berikut.
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Kompetensi yang diharapkan pada mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis,dan berkeadaban,serta menjadi warga Negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi   aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.


B.      Landasan ilmiah dan landasan hokum
1.      Landasan ilmiah
a.      Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan diadakan berdasarkan tujuan utamanya yaitu, untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai Negara juga dikembangkan materi pendidikan umum(general education) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
1.      Amerika serikat    : history, humanity, dan philosophy
2.      Jepang                   : Japanese history, ethics, dan philosophy
3.      Filiphina                : philipino, family planning, taxation and land reform.

b.      Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan
Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut :
Substansi kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1.      Filsafat pancasila
2.      Identitas nasional
3.      Negara dan konstitusi
4.      Demokrasi Indonesia
5.      Rule of law dan hak asasi manusia
6.      Hak dan kewajiban warganegara serta Negara
7.      Geopolitik Indonesia
8.      Geostrategi Indonesia

c.       Rumpun keilmuwan
Pendidikan kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civics education yang kenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah, pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidan) bukan monodipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat,ilmu sosiologi, ilmu, administrasi Negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2.Landasan Hukum
a. UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dank e empat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27(1) menyatakan bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Iap warga Negara
3. Pasal 30(1) menyatakan bawa “ tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.
4. Pasal 31(1) menyatakan bahwa “ tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
b. Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan Negara.
c. Undang-undang No.20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republic Indonesia.
1. Dalam pasal 18(a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga Negara yang diwujudkan dengan diselenggarkan melaui pendidikan pendahuluan bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2. Dalam pasal 19(2)disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan kewiraan.
 d. Undang-undang No.20 Tahun 2003
 Tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan nomor 45/U/2002 tantang kurikulum inti pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan bahasa, dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 
Surat keputusan tersebut memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A.     Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahsa yunani “philein” yang artinya cinta dan “sophos” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom (Nasution, 1973). Secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan, hal ini nampaknya sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya dibawah naungan filsafat. Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang di anggap paling benar, paling baik, dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan manusia atau bangsa dalam menentukan tujuan hidupnya ini dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah dapat dikelompokkan menjadi dua macam, sebagai berikut:
Pertama : filsafat sebagai produk
a.      Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf dari zaman dahulu, teori, sistem, atau pandangan tertentu yang merupakan hasil dan proses berfilsafat yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
b.      Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai cirri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan masalah  dengan menggnakan suatu cara dan metode tertentu sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.

B.      Pengertian Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri dari atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian.
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan, saling ketergantungan
4.      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri dari atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asa sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Sila-sila pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.dengan demikian pancasila merupakan suatu sistem dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana filsafat lainnya antara lain materialism, idealism, nasionalisme, liberalism, sosialisme, dan sebagainya. 
Kenyataan pancasila yang demikian itu disebut kenyatan objektif, yaitu  kenyataan objektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain, atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif yang ada dan terlekat pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya. Hal ini secara ilmiah disebut ciri khas secara objektif (Notonegoro, 1975:14)
C.Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis Dan Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk pyramidal. Pengertian matematika pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki anata sila-sila dari pancasila dalam urut-urutan luas, dan juga dalam hal sifat-sifatnya. Kalau dilihat dari intinya urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya. Jika urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga pancasila merupakan  suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Andai kata urutan-urutan itu dipandang sebagai tidak mutlak.
Di antara satu sila dengan sila yang lain tidak ada sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah, oleh karena tidak dapat dipergunakan sebagai suatu asas kerokhanian Negara. Jikalau tiap-tiap sila dapat diartikan dalam bermacam-macam maksud, sehingga sebenarnya lalu sama saja dengan tidak ada pancasila. Dalam susunan hierarkis dan pyramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis Kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Kerakyatan , dan Keadilan Sosial. Sebaliknya ketuhanan yang maha esa adalah ketuhanan yang ber kemanusiaan, yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, dan berkerakyatan dan berkeadilan social demikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya.
Dengan demikian dimungkinkan penyesuaian dengan keperluan dan kepentingan keadaan, tempat dan waktunya, dalam pembicaraan kita berpokok pangkal atau memusatkan diri dalam hubungannya hierarki pyramidal semestinya.
2.      Kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Sila –sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkis pirmidal tadi. Tiap sila-sila seperti telah disebutkan diatas mengandung empat sila lainnya. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkis tersebut diatas,
1.      Sila pertama : ketuhanan yang maha esa adalah ketuhanan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berkethunan yang maha esa, berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yag adil dan beradab, , yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang berkutahanan yang amaha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.      Sila kelima : keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Notonegoro, 1975:43,44)


D. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
            Kesatuan silasila pancasila pada hakikatya bukanlah hanya meruakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologism, dasar epistemologis, serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkis sila-sila dalam pancasila dalam urut-urutan luas ( kuantitas0 dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis.kesatuan sila-sila pancasila juga dalam hal sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila pancasila.
Kesatuan demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar epistemologis, serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. (Notonagoro, 1984:61 dan 1975:52, 57).
1.      Dasar Ontologism Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologism sila-sila pancasila. Pancasila yan terdiri dari lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologism pancasila, pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila, adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang berketuhanan yang maha esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosia pada hakikatnya adalah manusia (Notonagoro 1975:23).
Manusia sebagai  pendukung sila-sila pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkis sila pertama ketuhanan yang maha esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila lainnya (Notonagoro, 1975:53)

2.      Dasar Epistemologis Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman dasar bagi bangsa Indonesia dalam  memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan maslah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagi suatu ideology bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila. Oleh karena itu dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologism dari Pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis, yaitu bangunan epistemology yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia ((Pranarka, 1996:32)

3.      Dasar Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkinya.
 Misalnya kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai yang tertinggi adalah nilai material, kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kita kelompokkan pada dua macam sudut pandang, yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai, yaitu manusia.
Hal ini bersifat subjektif namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakkatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai, hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
a.      Teori nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai dan hal ini sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarki nilai. Sebagaimana dijelaskan tadi muka, Max Scheler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah disbanding dengan nilai-nilai lainnya. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1.      Nilai-nilai kenikmatan
Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang menegakkan dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atatu menderita tidak enak.

2.      Nilai-nilai kehidupan
Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang terpenting bagi kehidupan, misalnya kesehatan.

3.      Nilai-nilai kejiwaan
dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan  yang sama sekali tidak tergantung pada dari keadaan jasmani mapupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan

4.      Nilai-nilai kerokhanian
Dalam tingkatan ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tak suci. Niali-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.

Walter g.Everest menggolongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu :
1.      Nilai-nilai ekonomis
2.      Nilai-nilai kejasmanian
3.      Nilai-nilai hiburan
4.      Nilai-nilai sosial
5.      Nilai-nilai watak
6.      Nilai-nilai estetis
7.      Nilai-nilai intelektual
8.      Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai manjadi tiga, yaitu :
1.      Nilai material
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
2.      Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas
3.      Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani ini dapat dibedakan atas empat macam.
Yaitu :
a.      Nilai kebenaran   : bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia
b.      Nilai keindahan   : nilai estetis yang bersumber pada perasaan
c.       Nilai kebaikan      : nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak
d.      Nilai religius         : yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan
b.Nilai-nilai  PAncasila Sebagai Suatu Sistem
            pengertian pancasila merupakan suatu sistem nilai dapat dilihat dari sila-sila pancasila yang merupakan suatu  sistem.  Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan erat, bahkan saling mengkualifikasi. Adanya sila yang satu mengkualisikasi adanya sila yang lainnya. Secara demikian, pancasila itu merupakan suatu sistem dalam pengertian umum, dalam arti bahwa bagian-bbagiannya saling berhbungan erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
E.Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh Karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila panasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sia pancasila dari sila-sila pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sebagi berikut. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara republic Indonesia, mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok pikiran yang pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social. Pokok  pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila pertama dan kedua.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup Negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
F. Pancasila sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
            Sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideology lain di dunia, namun hasil pancasila diangkat dari nila-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, perkataan unsure-unsur yang merupakan materi pancasila tidal lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis pancasila.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung niali-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap  sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila pancasila senantias dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai sila lainnya. Dalam sila ketuhanan yang Maha Esa  terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, mraol penyelenggaraan Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat jiwa dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk social, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

3.      Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.      kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan di dasari oleh sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil  beradab, persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai Kedalian social bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat Negara dalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai mankhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara.


5.      Keadilan social bagai seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadlan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud alam kehidupan bersama, keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia, dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
H. Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Setiap bangsa di dunia senantiasa memiliki suatu cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi oleh bangsa tersebut. Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan Negara bukan terjadi secara kebetulan melainkan melalui suatu perkembangan kausalitas, dan hal ini menurut Ernest Renan dan Hans Khons sebagai suatu proses sejarah terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsure kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa tersebut.
Meskipun bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses penjajahan bagsa asing, namun tatkala kan mendirikan suatu Negara telah memiliki landasan filosofia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Hal inilah yang oleh Notonagoro bangsa Indoensia disebut sebagai kausa materialis Pancasila. Tekad untuk menentukan bahwa filsafat pancasila sebagai dasar filsafat Pancasila sebagai dasar  filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini telah mendapatkan legitimasi yuridis atkala the founding fathers kita mengesahkan dalam kostitusi UUD 1945 18-8-1945.
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.     Pengertian Identitas Nasional
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam the capital revolution, era globalisasi dewasa ini ideology kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem Internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung. Juga nasib, social, politik dan kebudayaan(Berger, 1988). Perubahan global ini menurut fukuyama (1989:48) membawa perubahan suatu ideology, yaitu dari ideology particular ke arah ideology  universal an dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa trsebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian demikian ini maka setiap bangsa di sunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri -ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi. manusia sebagai individu sulit dipahami manakala ia terlepas dari manusa lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki satu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umunya pengertian dan istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari factor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku  tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981:6).

B.      Faktor Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran dentitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas, serta keunikan tersendiri yang sangat ditentukan oleh factor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun factor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi (1) factor objektif, yang meliputi factor geografis, ekologis, dan demografis, (2) factor subjektif, yaitu factor historis, soail, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (suryo, 2002).
Factor-faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indoensia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain. Pencarian identitas bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan Negara dengan konsep nama Indonesia. Bangsa dan Negara Indonesia ini dibangun dari unsur-unsur masyarakat lama, dan dibangun manjadi satu kesatuan bangsa dan Negara dengan prinsip nasionalisme modern.
Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti social, ekonomi, budaya, etnis, agama, serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.
C.Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
 Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju  fase nasionalisme modern, letakkanlah prinsip-prinsip daar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara.para pendiri enagar menyadari aan pentinya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan Negara yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
D.Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional
Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa serta identitas nasional Indonesia maka tidak dapat dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia. Kepribadian, jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat Pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia  sejak zaman Kutai, sriwijaya, majapahit, serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia. 
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan serta keadilan dalam kenyataanya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya bangsa dan Negara Indoensia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit  di jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut yasmin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bagsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan national pada tahun   1908.
Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tmbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia. 

















BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A.     Demokrasi dan Implementasinya
Dalam hubungannya d emokrasi dengan implementasi ke dalam sistem yang bermacam-macam seperti : pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni  sebagai kepala Negara dan kepala pemerintaha. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala Negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi symbol kedaulatan dan persatuan. Ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintahan sebagai bagian dari parlemen. Di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara sistem presidensial engan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di Peranci atau di Indonesia berdasarkan UUD 1945.
B.      Arti dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi memliki arti yang penting bagi masyarakat Indonesia, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh sebab itu hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengetian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:207). Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asa persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
C.      Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal democracy menunjukkan pada deokrasi dalam arti sitem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial, atau sistem parlementer.
Sistem presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan ekskutif sepenuhnya berada ditangan presiden.
Sistem perlementer : sistem ini menerapakn model hubungan yang menyatu antara kekuasaan ekskutif dan legislative. Kepala ekskutif berada di tangan seoraang perdana menteri. Adapun kepala Negaranya berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris.
1.      Demokrasi perwakilan liberal
Prinsip demokrasi ini berdasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan indivdu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Konsekuensi dari imlementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu mengahdapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuansaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan capital.
2.      Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokras satu partai ini lazimnya diaksanakan di Negara Negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demorasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Terdapat struktur pyramidal dari demokrasi legislative. Semua delegasi bisa ditarik kembali diikat oleh perintah-perintah dari distrik  pemilihan mereka dan dioraganisasikan dalam suatu piramida komite-komite yang dipilih secara langsung. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni  rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen Negara akan  dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
D.Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demookrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :


a.      Periode 1945-1959
Masa demokasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

b.      Periode 1959-1965
Masa demokrasi terpimpin  yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional, dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini
Ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran parta politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin luas.

c.       Periode 1966-1998
Masa demokrasi pancasila orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka unuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin.

d.      Periode 1999-sekarang
Masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi-partai yang berusaha mengembalikan perimbangan keuatan antar lembaga Negara, antar ekskutif, legslaif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nasib baru.
2. Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1.      Bidang Politik dan Konstitusional :
Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum di mana kepastian hukum dirasakan oleh segenap bangsa warga Negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
2.      Bidang ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang antara lain mencakup :
a.      Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara
b.      Koperasi
c.       Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d.      Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.

b. Munas III Persahi :The rule of law (desember 1966)
asas Negara hukum pancasila mengandung prinsip :
1.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, cultural, dan pendidikan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apa pun.
3.      Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
c. Simposium hak-hak asasi manusia (Juni 1967)
1.      Demokrasi Pasca Reformasi
Dalam suatu negara yang menganut sitem demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat .  dengan kata lain perkataan kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah di tangan rakyat, kekuasaan dalam Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. (Asshiddiqie, 2005:141).berdasarkan esensi  pengertian tersebut maka hakikat sebuah Negara mengandung tiga hal:
a.      Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
b.      Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
c.       Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Selain itu dasar pelaksanaan demokrasi di Indonesia juga secara eksplisit tercantum dalam UUD1945 pasal 1 ayat (2). Prinsip demokrasi tersebut secara eksplisit juga dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sistem penentuan kekuasaan pemerintahan negara secara langsung, yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pasal 6A ayat (1).


Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1.      Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan Dalam Uud 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warganegara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilihan mereka. Dengan menggunakan  konsep Montequie maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adapun infra struktur politik suatu negara terdiri atas lima komponen yaitu partai politik, golongan, golongan penekan, alat komunikasi politik, dan tokoh-tokoh politik.
2.      Penjabaran Demokrasi Menurut Uud 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm”.
a.      Konsep kekuasaan
1)      Kekuasaan di tangan rakyat
a.      Pembukaan UUD alinea IV
b.      Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c.       UUD 1945 pasal 1 ayat (1)
d.      UUD 1945 pasal 1 ayat (2)

2)      Pembagian kekuasaan
a.      Kekuasaan eksekutif, didelegasikan kepada presiden
b.      Kekuasaan legislatif, didelegasikan kepada presiden, DPR dan DPD
c.       Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada MA
d.      Kekuasaan inspektif atau pengawasan, didelegasikan kepada BPK dan DPR
e.      Kekuasaan konsultatif, dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada tapi dalam UUD lama didelegasikan kepada DPA

3)      Pembatasan kekuasaan
Pemabatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945 dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalm UUD 1945.
1.      Pasal 1 ayat (2) UUd 1945 “kedaulatan di tangan rakyat”.
2.      “Majelis Permusyawaratan rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jikalau melanggar konstitusi.

3.      Pasal 20 A ayat (1)Memuat “Dewan Perwakilan rakyat “
4.      Rakyat kembali melakukan pemilu setelah pembentukan MPR dan DPR

b.      Konsep pengambilan keputusan
1.      Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III.
2.      Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
c.       Konsep pengawasan
1.      Pasal 1 ayat (2): rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD.
2.      Pasal 2 ayat (1): MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
3.      Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR.
d.      Konsep partisipasi
1.      Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI

A.     Pengertian Negara
Agustinus membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara duniawi. Civitas Terrena ditolak oleh Agustinus sedangkan yang dianggap baik adalah Civitas Dei.
Maka dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada meliputi: wilayah atau daerah teritorialyang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Negara Indonesia
Bangsa dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Dan selain itu yang khas Indonesia adalah unsure-unsur eetnis yang menjadikan bangsa itu sangat beraneka ragam, terutama di aspek budaya. 
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.
B.      Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusinalisme adalah kespakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan sebagai berikut :
1.      Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2.      Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara
3.      Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan

C. Konstitusi Indonesia
1.      Pengantar
Bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengntarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “check and Balances”.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukn dengan mmberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, ketiga tahun 2001, dan terakhir tahun 2002 dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002.
2.      Hukum Dasar Tertulis (UUD)
Hukum dasar meliputi dua macam yaitu : hukum dasar tertulis dan hukum tidak tertulis. Oleh karena itu sifatna tertulis, Maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah.
 Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suau naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah:
a.      Tertulis dan rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah dan stiap warga Negara.
b.      Singkat dam supel, memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan dan hak-hak asasi manusia.
c.       Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yng dilaksanakan secara konstitsional.
d.      Peraturan hukum positif yang tertinggi dan alat kontrol terhadap norma-norma.

3.      Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat:
a.      Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
b.      Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
c.       Diterima oleh seluruh rakyat
d.      Sebagai pelengkap

4.      Konstitusi
Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
1.      Lebih luas daripada undang-undang dasar atau.
2.      Sama dengan pengertian undang-undang dasa.
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya mempunyai arti lebih luas daripada UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD atau sama dengan UUD yang terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi RIS bagi UUD RIS.

5.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejwantahan kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia.
a.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat)
Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

b.      Sistem konstitusional
Cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, UU dsb.
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaantertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan.
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1).
e.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Presiden harus bekerjasama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan.
f.        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri negara, presiden mengangkat dan memberhentika menteri-menteri negara. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
6.      Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Cirri-ciri negara hukum adalah:
a.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonemi, dan budaya.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruhkekuasaan atau kekuatan lain dan tidak  memihak
c.       Jaminan kepastian hukum





BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

A.     Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Menurut Philipus M. Hadjonnegara hukum yang menurut istilah Belanda Rechstaat lahir dari perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechstaat itu memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan ituitulah yang sering diistilahkan dengan rule of law. Rule of law lebih memiliki ciri evolusioner.
Prinsip-prinsip Rule of Law
Menurut Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum
2.      Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarkat biasa maupun pejabat negara
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UU serta keputusan-keputusan  pengadilan.

B.      Hak Asasi Manusia
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala dditanda tangani Magna Charta (1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Dalam hubungan ini raja berhadapn dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
Puncak perkembangan perjuangan hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘Human Rights’ untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalm ‘Declaration of Independence’ Amerika Serikatpada tahun 1776. Doktrin tentng hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.

C.      Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandang filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam proses reformasi perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU RI No. 39 tahun 1999, tentang HAM dan konsiderasi dan ketentuan Umum pasal I dijelaskan, bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah dari pasal 1 sampai pasal 30.
D.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian warga negara dan penduduk
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungannya antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara.
2.      Asas-asas kewarganegaraan
a.      Asas ius-sanguinis dan ius-soli
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelhirannya di negara tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.
b.      Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Sedngkan aptride (tanpa kewarganegaran) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
3.      Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup:
a.      Pasal 27 ayat (1)
b.      Pasal 27 ayat (2)
c.       Pasal 27 ayat (3)
d.      Pasal 28
e.      Pasal 29 ayat (2)
f.        Pasal 30 ayat (1)
g.      Pasal 31 ayat (1)

4.      Hak dan kewajiban bela negara
a.      Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
b.      Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 dalam perubahan kedua UUD 1945.bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warganegara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti:
1.      Setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku
2.      Setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c.       Motivasi dalam pembelaan Negara

1.      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3.      Keadaan penduduk yang besar
4.      Kekayaan sumber daya alam
5.      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.      Kemungkinan timbulnya bencana perang




BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA

A.     Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
Sehingga dapat disimpullkan bahwa wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan.
B.      Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangs an wilayahnya serta jati diri bangsa itu.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara. Secara umum wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
C.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
a.      Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Istilah archipelago terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebutkan “Arc(h) Pelago” yang dimaksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut aigia yang dianggap sebagai laut terpenting bagi negara-negara bersangkutan. Pengertian ini kemudian berkembang tidak hanya laut tetapi termasuk pulau-pulau di dalamnya.
Archipelago adalah pulau-pulau yang selalu dalam keadaan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung bukan pemisah.Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the Indian archipelago.
b.      Kepulauan Indonesia
Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani ”Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-citaluhur, negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya dengan “Perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata “Indonesia”.berikutnya pada sumpah pemuda than 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi Landsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.       Konsepsi tentang Wilayah Lautan
1.      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya
2.      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3.      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4.      Mare Clausum, menyatakan bahwa hanya laut bagian pantai saja yang dapat dikuasai oleh suatu bangsa (kira-kira 3 mil)
5.      Archipelagic State Principles yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut

d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sbb:
Utara               : ± 6o 08’ LU
Selatan            : ± 11o 15’ LS
Barat               : ±94o 45’ BT
Timur              : ±141o 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1888 Km sedangkan jarak barat-timur sekitar 5110 Km. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 Km2 yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan seluas 3.166.163 km2.


2.      Geopolitik dan Geostrategi
a.      Geopolitik
1.      Asal istilah geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh Rudolf Kejjlen dan Karl Haushofer menjadi Geographical politic dan disingkat geopolitik. Perbedaan dari dua istilah ini terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah di bidang geografi atau politik.
2.      Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Sebagai contoh pertimabangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dar berbagai aspek, disamping aspek geografi juga dari aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
a.      Sejak 17-08-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa ini wilayah negara republik Indonesiabertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau itu. Wialayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
b.      Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi 1939. Deklarasi Juanda dikukuhkan dengan UU No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tantang perairan Indonesia. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan. Sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan di antara pulau-pulau nusantara menjadi laut teritorial Indonesia.
c.       Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinea) sampai sekarang
1.      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinea Indonesia adalah milik eksklusif negara RI
2.      Pemerintah Indonesia bersedia menyeleseikan soal garis batas landas kontinen dengan negara tetangga melalui perundingan.
3.      Jika tidak ada batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antar pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4.      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya


d.      Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE)
Pengumuman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1.      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2.      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3.      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

D.     Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen:
a.      Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnyaterdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
b.      Tata inti organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik. Kedaulatan yang berada di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegangkekuasaan pemerintah berdsarkan UUd 1945. Indonesia adalah Negara hukum.
c.       Tata kelengkapan organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan, organisasi masyarakat, kalangan pers dan seluruh aparatur negara.
2.      Isi Wawasan Nusantara
a.      Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1.      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2.      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
3.      Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1.      Satu kesatuan wilayah nusantara
2.      Satu kesatuan politik
3.      Satu kesatuan sosial-budaya
4.      Satu kesatuan ekonomi
5.      Satu kesatuan pertahanan keamanan
6.      Satu kesatuan kebijakan nasional
3.      Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi, batiniah dan lahiriah
a.      Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan

E.      Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan nusantara sebagai pancaran falsafah pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan YME sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang dijabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2.      Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional
a.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
1.      Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
2.      Keanekaragaman suku, budaya dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
3.      Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama
4.      Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama
5.      Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional
6.      Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional
7.      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa yang lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui poltik luar negeri yang bebas adan aktif
b.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1.      Kekayaan di wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata
2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi
3.      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan
c.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
1.      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memilikib kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang
2.      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa
d.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
1.      Ancaman terhadap suatu pulau pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
2.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan bangsa dan negara

3.      Penerapan wawasan nusantara
a.      Salah satu manfaat yang paling nyata dari penerapan wawasan nusantara khususnya di bidang wilayah adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional sehingga terjamin integritas wilayah teritorial Indonesia
b.      Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara tetangga
d.      Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi
e.      Peneraoan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika
f.        Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat

4.      Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional.Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan ranngsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.Wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA

A.     Pengertian Geostrategi
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional dan hal inilah yang disebut sebagai “geostrategi”.Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk  mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pebukaan UUD 1945 melalui proses pembangunan nasional.
Berkembangnya geostrategic di Indonesia sangat terkait erat dengan hakikat terbentuknya bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golonga, agama, bahkan terletak dalam territorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan lautan.
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sbb:
1.      Kesatuan sejarah
2.      Kesatuan nasib
3.      Kesatuan kebudayaan
4.      Kesatuan wilayah
5.      Kesatuan asas kerohanian

B.      Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia(Suradinata, 2005:47)
1.      Konsepsi ketahanan nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilator belakangi oleh :
1.      Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan Negara.
2.      Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan Negara.
3.      Ketahan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan   dan stabilitas.
Ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
Tantangan adalah suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka disebut sebagai gangguan. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraankesejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan nasional.
Kehidupan nasional tersebut dapat dibagi ke dalam beberapa aspek sbb:
a.      Aspek alamiah (TRI GATRA) meliputi:
1)      Letak geografis negara
2)      Keadaan dan kekayaan alam
3)      Keadaan dan kemampuan penduduk
b.      Aspek kemasyarakatan (PANCA GATRA) meliputi:
1)      Ideologi
2)      Politik
3)      Ekonomi
4)      Sosial budaya dan hankam
5)      Pertahanan dan keamanan
Keseluruhan unsur secara sistematik yang membagi kehidupan nasional dalam delapan aspek disebut ASTA GATRA.
2.      Ketahanan nasional sebagai kondisi
Berkaitan dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan erhadap bangsa dan Negara Indonesia. 
C.      Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.      Pengaruh aspek ideologi
Dalam kehidupan sehari-hari kata ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan  yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian.
a.      Ideologi dunia
1. Liberalisme
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasarkan pada rasio sebagai sumberkebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan negara.
2.      Komunisme
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama meletakkan pada pandangan filosofisnya yaitu materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut komunisme adalah materi.
3.      Ideologi keagamaan
Ideologi keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi liberalisme dan komunisme. Sebenarnya sangatlah sulit untuk menentukan tipologi ideologi keagamaan, karena sangat banyak dan beraneka ragamnya wujud, gerak, dan tujuan dari ideologi tersebut. Ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu.
b.      Ideologi Pancasila
Pancasila digali dan dikembangkan oleh para pendiri negara dengan melalui pengamatan, pembahasan dan konsesus yang cermat nilai-nilai pancasila yang bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia.
Berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya maka pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komprehensif, artinya ideologi pancasila bukan untuk dasar perjuangan kelas tertentu, golongan tertentu atau kelompok primordial tertentu.
c.       Ketahanan nasional bidang ideologi
Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keanekaragman yang tinggi. Keadaan yang demikian ini memiliki dua kemungkinan :
a.Keanekaragaman itu dapat menimbulkan perpecahan, jikalau di antara unsur-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana terkandung dalam ideologi pancasila
b.Keanekaragaman itu justru merupakan suatu khasanah budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam pelbagai kepentingan


1.      Konsep pengertian ketahanan ideologi
Ketahanan nasional bidang ideologi adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideologi di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari dalam negara Indonesia sendiri.
2.      Strategi pembinaan ketahanan ideology
Secara rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sbb:
a.      Secara prinsip aktualisasi secara konkrit ideologi negara harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga negara dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, secara realistis, objektif dan aktual
b.      Aktualisasi fungsi ideologi sebagai perekat pemersatu bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua wargaterutama dalam perwujudan konkrit dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.       Dalam proses reformasi dewasa ini aktualisasi ideologi bangsa dan negara harus dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan ideologi
d.      Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerohanian ideologi pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
e.      Kalangan elit negara eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus mencurahkan kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi dewasa ini
f.        Mengembangkan dan menanamkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara menanamkan ideologi pancasila sebagai ideologi yang humanis, religius, demokratis, nasionalis dan berkeadilan
g.      Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh bangsa

2. Pengaruh aspek politik
a.      Pengertian
Ketahanan nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menangkal dan mengatasi segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh negara baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.Hal-hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur:
a.      Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat di dalam kehidupan negara
b.      Memfungsikan lembaga-lembaga negara sesuai dengan ketentuan konstitusi
c.       Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum
d.      Menciptakan situasi yang kondusif
e.      Meningkatkan budaya politik dalam arti luas
f.        Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional.
g.      Melaksanakan pemilu secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil
h.      Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara
i.        Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
j.        Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional
k.       Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

b.      Politik dalam negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur-unsurnya terdiri atas:
1.      Struktur politik
2.      Proses politik
3.      Budaya politik
4.      Komunikasi politik
Ketahanan pada aspek politik dalam negeri
1.      Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut
2.      Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat
3.      Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan tetap berada dalam lingkup dasar filsafat pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara
4.      Terjalin komunikasi politik timbal balik anatar pemerintah dan masyarakat, dan antarkelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional

c.       Politik luar negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945 yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Rincian politik luar negeri Indonesia adalah:
1.      Sebagai bagian integral dari strategi nasional
2.      Garis politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif
Ketahanan pada aspek politik luar negeri 
1.      Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasam internasional di berbagai bidang
2.      Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembangserta anatar negara berkembang dengan negara maju
3.      Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas
4.      Perkembangan perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama
5.      Langkah bersama negara berkembangdengan industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan
6.      Perjuangan mewujudkan suatu tatanan dunia baru dan ketertiban dunia
7.      Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan
8.      Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional

3.        Pengaruh aspek ekonomi
a.      Pengertian perekonomian
Bidang ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukupi kebutuhannya di samping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Bidang ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan faktor-faktor lainnya yang saling berkaitan. Perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu negara, juga sumber kekayaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat yang lazimnya disebut ideologi.
b.      Perekonomian Indonesia
Bangsa Indonesia telah memiliki sistem perekonomian sendiri yang oleh para pendiri negara telah dicanangkan, yaitu yang menekankan asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam arti penekanan pada aspek kemakmuran bersama di samping kemakmuran individu dan kelompok.Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sistem perekonomian kerakyatan. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem perekonomian Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sistem perekonomian dunia bahkan merupakan suatu bagian yang integral dari sistem perekonomian internasional.
c.       Ketahanan pada aspek ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari luar maupun dari dalam negara Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republik Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.

4.      Pengaruh aspek sosial budaya
a.      Pengertian budaya
Menurut Koentjaraningrat produk kebudayaan dibedakan atas:
1.      Sistem nilai, gagasan-gagasan, atau sistem pemikiran yang bersifat abstrak yang hanya mampu difahami, dimengerti dan dipikirkan
2.      Benda-benda budaya, yaitu suatu karya kebudayaan manusia yang berupa benda-benda
3.      Suatu sistem interaksi antar manusia dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial

b.      Kondisi budaya di Indonesia
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan bangsa dan subetnis, yang masing-masing  memiliki kebudayaan sendiri. Karena suku-suku bangsa tersebut mendiami daerah-daerah tertentu, kebudayaan tertentu kemudian disebut kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian kehidupan sosial budaya Indonesia tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
Kebudayaan nasional
Kebudayaan nasional adalah hasil interaksi kebudayaan suku bangsa yang masing-masing memiliki kebudayaan daerah, yang kemudian diterima sebagai nilai bersama dan sebagai suatu identitas bersama sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Integrasi nasional
Komunikasi dan interaksi suku-suku bangsa yang mendiami wilayah nusantara Indonesia pada tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi itu terwujud secara sah diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia melalui kemerdekaan. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan atau merupakan suatu integrasi bangsa.
Kebudayaan dan alam lingkungan
Perkembangan kebudayaan dalam suatu wilayah daerah tertentu senantiasa sangat ditentukan oleh alam lingkungan dimana kebudayaan tersebut tumbuh dan berkembang. Bangsa Indonesia melalui budaya daerah masing-masing harus mengembangkan sistem budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian dari alam, sehingga harus membuat keselarasan, keserasian antara kebudayaan manusia dengan alam lingkungannya.
c.       Struktur sosial di Indonesia
Untuk menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat, terdapat empat unsur penting yaitu struktur sosial, pengawasan sosial, media sosial dan standar sosial.

d.      Ketahanan pada aspek sosial budaya
Ketahanan nasional bidang sosial budaya adalah suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, permasalahan, gangguan, ancaman serta hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negara Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara republik Indonesia.
5.      Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
a.      Filosofi pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan adalah sebagai sesuatu yang mutlak harus ada, karena masyarakat membentuk negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan dari negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tenteram, damai dan sejahtera.
b.      Postur kekuatan pertahanan dan keamanan
1.      Postur kekuatan hankam
2.      Pembangunan kekuatan hankam
3.      Hakikat ancaman
4.      Gejolak dalam negeriGeopolitik ke arah geoekonomi
5.      Mewujudkan postur kekuatan hankam

c.       Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan
Ketahanan nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, permasalahan, gangguan, ancaman serta hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negara Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan negara republik Indonesia.
d.      Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia
1.      Mewujudkan semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik
2.      Sadar dan peduli akan pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan
Demikianlah letak pentingnya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional, terutama ke arah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar