BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian dan tujuan pendidikan
kewarganegaraan
1.
Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan
undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan
nasional, serta surat keputusan direktur jenderak perguruan tinggi departemen
pendidikan nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tenang rambu-rambu pelaksanaan
kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas
mata kuliah Pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua
fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan
undang undang tersebut, pendidikan kewarganegaraan merupakan Mata kuliah yang memiliki peran
strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan
berkeadaban.
2.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan
keputusan DIRJEN DIKTI no.43/DIKTI/Kep/2006, tujuan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi sebagai berikut.
Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral.
Kompetensi
yang diharapkan pada mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan professional
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis,dan
berkeadaban,serta menjadi warga Negara yang memiliki daya saing, berdisiplin,
berpartisipasi aktif dalam membangun
kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.
B. Landasan
ilmiah dan landasan hokum
1.
Landasan ilmiah
a.
Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan diadakan
berdasarkan tujuan utamanya yaitu, untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan
kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai Negara
juga dikembangkan materi pendidikan umum(general education) sebagai pembekalan
nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
1. Amerika serikat : history, humanity, dan philosophy
2. Jepang :
Japanese history, ethics, dan philosophy
3. Filiphina :
philipino, family planning, taxation and land reform.
b.
Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan
Objek
pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok
bahasan sebagai berikut :
Substansi
kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1.
Filsafat
pancasila
2.
Identitas
nasional
3.
Negara dan
konstitusi
4.
Demokrasi
Indonesia
5.
Rule of law dan
hak asasi manusia
6.
Hak dan kewajiban
warganegara serta Negara
7.
Geopolitik
Indonesia
8.
Geostrategi
Indonesia
c.
Rumpun keilmuwan
Pendidikan kewarganegaraan dapat disejajarkan
dengan civics education yang kenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi
ilmiah, pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidan) bukan
monodipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan
ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan
pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi
ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat,ilmu sosiologi, ilmu, administrasi
Negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2.Landasan
Hukum
a. UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea
kedua dank e empat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27(1) menyatakan bahwa “segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Iap warga
Negara
3. Pasal 30(1) menyatakan bawa “ tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.
4. Pasal 31(1) menyatakan bahwa “ tiap-tiap
warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
b. Ketetapan
MPR No.II/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan Negara.
c. Undang-undang
No.20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
republic Indonesia.
1. Dalam pasal 18(a) disebutkan bahwa hak
kewajiban warga Negara yang diwujudkan dengan diselenggarkan melaui pendidikan
pendahuluan bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan
nasional.
2. Dalam pasal 19(2)disebutkan bahwa
pendidikan pendahuluan bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga Negara dan
dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai
pendidikan menengah ada dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat
pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan kewiraan.
d. Undang-undang No.20 Tahun 2003
Tentang
sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan
nasional Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan
tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan nomor 45/U/2002 tantang
kurikulum inti pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan agama,
pendidikan bahasa, dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi/kelompok program studi.
e. Adapun
pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
Surat keputusan tersebut memuat rambu-rambu pelaksanaan
kelompok matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A.
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal
dari bahsa yunani “philein” yang artinya cinta dan “sophos” yang artinya hikmah
atau kebijaksanaan atau wisdom (Nasution, 1973). Secara harfiah istilah
filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan, hal ini nampaknya sesuai
dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya dibawah naungan
filsafat. Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup
yang di anggap paling benar, paling baik, dan membawa kesejahteraan dalam
kehidupannya, dan pilihan manusia atau bangsa dalam menentukan tujuan hidupnya
ini dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi
berbagai masalah dapat dikelompokkan menjadi dua macam, sebagai berikut:
Pertama :
filsafat sebagai produk
a. Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti
filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf dari zaman
dahulu, teori, sistem, atau pandangan tertentu yang merupakan hasil dan proses
berfilsafat yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
b. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang
dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam
pengertian jenis ini mempunyai cirri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil
kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini
diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
Kedua :
Filsafat sebagai suatu proses
Filsafat yang
diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan
masalah dengan menggnakan suatu cara dan
metode tertentu sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini
filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.
B. Pengertian
Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri dari atas lima sila
pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah
suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama
untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang
utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Suatu kesatuan bagian-bagian.
2. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi
sendiri-sendiri
3. Saling berhubungan, saling ketergantungan
4. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu
tujuan bersama
5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri dari atas bagian-bagian
yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asa
sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Sila-sila pancasila yang merupakan sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Antara sila-sila
pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi.dengan demikian pancasila merupakan suatu sistem dalam
pengertian kefilsafatan sebagaimana filsafat lainnya antara lain materialism,
idealism, nasionalisme, liberalism, sosialisme, dan sebagainya.
Kenyataan pancasila yang demikian itu disebut
kenyatan objektif, yaitu kenyataan
objektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari
sesuatu yang lain, atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif
yang ada dan terlekat pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu sistem
filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya. Hal
ini secara ilmiah disebut ciri khas secara objektif (Notonegoro, 1975:14)
C.Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan Pancasila Yang Bersifat
Hierarkis Dan Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkis dan
mempunyai bentuk pyramidal. Pengertian matematika pyramidal digunakan untuk
menggambarkan hubungan hierarki anata sila-sila dari pancasila dalam
urut-urutan luas, dan juga dalam hal sifat-sifatnya. Kalau dilihat dari intinya
urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi
sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya. Jika urutan
lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada
hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga pancasila
merupakan suatu kesatuan keseluruhan
yang bulat. Andai kata urutan-urutan itu dipandang sebagai tidak mutlak.
Di antara satu sila dengan sila yang lain
tidak ada sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah, oleh karena
tidak dapat dipergunakan sebagai suatu asas kerokhanian Negara. Jikalau
tiap-tiap sila dapat diartikan dalam bermacam-macam maksud, sehingga sebenarnya
lalu sama saja dengan tidak ada pancasila. Dalam susunan hierarkis dan
pyramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis Kemanusiaan,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan , dan Keadilan Sosial. Sebaliknya ketuhanan
yang maha esa adalah ketuhanan yang ber kemanusiaan, yang membangun, memelihara
dan mengembangkan persatuan Indonesia, dan berkerakyatan dan berkeadilan social
demikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila
lainnya.
Dengan demikian dimungkinkan penyesuaian
dengan keperluan dan kepentingan keadaan, tempat dan waktunya, dalam
pembicaraan kita berpokok pangkal atau memusatkan diri dalam hubungannya
hierarki pyramidal semestinya.
2.
Kesatuan sila-sila pancasila yang saling
mengisi dan saling mengkualifikasi
Sila –sila pancasila sebagai kesatuan dapat
dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam
rangka hubungan hierarkis pirmidal tadi. Tiap sila-sila seperti telah
disebutkan diatas mengandung empat sila lainnya. Untuk kelengkapan dari
hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila pancasila dipersatukan dengan
rumus hierarkis tersebut diatas,
1.
Sila pertama :
ketuhanan yang maha esa adalah ketuhanan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Sila kedua :
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berkethunan yang maha
esa, berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Sila ketiga :
persatuan Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan yang maha esa,
berkemanusiaan yag adil dan beradab, , yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Sila keempat :
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang berkutahanan yang amaha esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang
berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Sila kelima :
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang berketuhanan
yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(Notonegoro, 1975:43,44)
D. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan silasila pancasila pada hakikatya
bukanlah hanya meruakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga
meliputi kesatuan dasar ontologism, dasar epistemologis, serta dasar aksiologis
dari sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila
pancasila adalah bersifat hierarkis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan
untuk menggambarkan hubungan hierarkis sila-sila dalam pancasila dalam
urut-urutan luas ( kuantitas0 dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan
sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis.kesatuan sila-sila pancasila
juga dalam hal sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila
pancasila.
Kesatuan
demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar epistemologis,
serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. (Notonagoro, 1984:61 dan
1975:52, 57).
1. Dasar
Ontologism Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem
filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga
meliputi hakikat dasar dari sila-sila pancasila atau secara filosofis merupakan
dasar ontologism sila-sila pancasila. Pancasila yan terdiri dari lima sila,
setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri, melainkan memiliki
satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologism pancasila, pada hakikatnya
adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena hakikat
dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila,
adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang
berketuhanan yang maha esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosia pada hakikatnya adalah
manusia (Notonagoro 1975:23).
Manusia sebagai pendukung sila-sila pancasila secara ontologis
memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa
jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan
makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkis sila pertama
ketuhanan yang maha esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila
lainnya (Notonagoro, 1975:53)
2. Dasar
Epistemologis Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada
hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari
pancasila merupakan pedoman dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia dalam menyelesaikan maslah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya
tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagi suatu
ideology bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila. Oleh
karena itu dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep
dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologism dari
Pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan
epistemologis, yaitu bangunan epistemology yang ditempatkan dalam bangunan
filsafat manusia ((Pranarka, 1996:32)
3. Dasar
Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu
sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan
suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat
tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan
tentang pengertian nilai dan hierarkinya.
Misalnya kalangan materialis memandang bahwa
hakikat nilai yang tertinggi adalah nilai material, kalangan hedonis
berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun dari
berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kita kelompokkan pada dua macam
sudut pandang, yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek
pemberi nilai, yaitu manusia.
Hal ini bersifat subjektif namun juga
terdapat pandangan bahwa pada hakkatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri
memang bernilai, hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
a.
Teori nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang
nilai dan hal ini sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya
masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarki nilai. Sebagaimana
dijelaskan tadi muka, Max Scheler mengemukakan
bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai
itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah
disbanding dengan nilai-nilai lainnya. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai
dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1.
Nilai-nilai kenikmatan
Dalam tingkatan
ini terdapat deretan nilai-nilai yang menegakkan dan tidak mengenakkan, yang
menyebabkan orang senang atatu menderita tidak enak.
2.
Nilai-nilai kehidupan
Dalam tingkatan ini
terdapat nilai-nilai yang terpenting bagi kehidupan, misalnya kesehatan.
3.
Nilai-nilai kejiwaan
dalam tingkatan
ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang
sama sekali tidak tergantung pada dari keadaan jasmani mapupun lingkungan.
Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan
4.
Nilai-nilai kerokhanian
Dalam tingkatan
ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tak suci. Niali-nilai semacam
ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter g.Everest menggolongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam
delapan kelompok, yaitu :
1. Nilai-nilai ekonomis
2. Nilai-nilai kejasmanian
3. Nilai-nilai hiburan
4. Nilai-nilai sosial
5. Nilai-nilai watak
6. Nilai-nilai estetis
7. Nilai-nilai intelektual
8. Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai manjadi tiga, yaitu :
1. Nilai
material
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
2. Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai
kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
ini dapat dibedakan atas empat macam.
Yaitu :
a.
Nilai kebenaran : bersumber pada
akal (ratio, budi, cipta) manusia
b.
Nilai keindahan : nilai estetis
yang bersumber pada perasaan
c.
Nilai kebaikan :
nilai moral yang bersumber pada unsur
kehendak
d.
Nilai religius :
yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini
bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan
b.Nilai-nilai PAncasila Sebagai Suatu Sistem
pengertian pancasila merupakan suatu
sistem nilai dapat dilihat dari sila-sila pancasila yang merupakan suatu sistem.
Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan
erat, bahkan saling mengkualifikasi. Adanya sila yang satu mengkualisikasi adanya
sila yang lainnya. Secara demikian, pancasila itu merupakan suatu sistem dalam
pengertian umum, dalam arti bahwa bagian-bbagiannya saling berhbungan erat
sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
E.Pancasila sebagai Nilai Dasar
Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta
sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh Karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila panasila merupakan suatu kesatuan yang bulat,
hierarkis, dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila
merupakan suatu sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat
maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri,
melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sia
pancasila dari sila-sila pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sebagi
berikut. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara republic Indonesia, mengandung
makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan
harus berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar
Filsafat Negara
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah
Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat
nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana di analisis
makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau
penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok
pikiran yang pertama menyatakan bahwa
Negara Indonesia merupakan Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham
golongan dan perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa
Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh
warga Negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa
Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran
sila pertama dan kedua.
Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia menjunjung
tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup Negara. Hal ini merupakan
penjabaran sila pertama dan kedua.
F. Pancasila sebagai Ideology Bangsa
dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideology bangsa dan
Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideology lain di dunia, namun hasil pancasila diangkat dari nila-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, perkataan
unsure-unsur yang merupakan materi pancasila tidal lain diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa
materialis pancasila.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila
Pancasila
Sebagai
suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem
nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatya merupakan suatu
kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung niali-nilai yang memiliki
perbedaan antara satu dengan yang lain namun kesemuanya itu tidak lain
merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian
berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun
kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya.
Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik
dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna
sila-sila pancasila senantias dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai sila lainnya. Dalam sila
ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai
bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, mraol
penyelenggaraan Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan
peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus
dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila
berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber
pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat
jiwa dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk social, kedudukan kodrat
makhluk pribadi berdiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Persatuan Indonesia
Nilai yang
terkandung dalam sila persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat
sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Sila
persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang maha Esa dan
kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan di
dasari oleh sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil beradab, persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai Kedalian social bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya
adalah bahwa hakikat Negara dalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk social. Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai mankhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara.
5.
Keadilan social bagai seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadlan
social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai
yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka dalam
sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud alam
kehidupan bersama, keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia,
dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta
hubungan manusia dengan Tuhannya.
H. Pancasila
Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Setiap bangsa di dunia senantiasa memiliki
suatu cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam
setiap pemecahan masalah yang dihadapi oleh bangsa tersebut. Bangsa yang hidup
dalam suatu kawasan Negara bukan terjadi secara kebetulan melainkan melalui
suatu perkembangan kausalitas, dan hal ini menurut Ernest Renan dan Hans Khons
sebagai suatu proses sejarah terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsure
kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah
terbentuknya bangsa tersebut.
Meskipun bangsa Indonesia terbentuk melalui
suatu proses penjajahan bagsa asing, namun tatkala kan mendirikan suatu Negara
telah memiliki landasan filosofia yang berketuhanan, berkemanusiaan,
berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Hal inilah yang oleh Notonagoro
bangsa Indoensia disebut sebagai kausa materialis Pancasila. Tekad untuk
menentukan bahwa filsafat pancasila sebagai dasar filsafat Pancasila sebagai
dasar filosofis dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara ini telah mendapatkan legitimasi yuridis atkala the
founding fathers kita mengesahkan dalam kostitusi UUD 1945 18-8-1945.
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.
Pengertian Identitas Nasional
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi
dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam the capital revolution, era globalisasi dewasa ini ideology
kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat
satu persatu dan menjadi sistem Internasional yang menentukan nasib ekonomi
sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung. Juga nasib,
social, politik dan kebudayaan(Berger, 1988). Perubahan global ini menurut
fukuyama (1989:48) membawa perubahan suatu ideology, yaitu dari ideology
particular ke arah ideology universal an
dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Istilah identitas nasional secara terminologis
adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa trsebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian demikian ini maka setiap bangsa di sunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri -ciri
serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas
sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi. manusia sebagai
individu sulit dipahami manakala ia terlepas dari manusa lainnya. Oleh karena
itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa
memiliki satu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang
membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umunya
pengertian dan istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan
atau totalitas dari factor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologis yang
mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku
tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat serta karakter yang berada
pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan yang lainnya. Oleh
karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang
dalam hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981:6).
B. Faktor
Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran dentitas nasional suatu bangsa
memiliki sifat, ciri khas, serta keunikan tersendiri yang sangat ditentukan
oleh factor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun
factor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia
meliputi (1) factor objektif, yang meliputi factor geografis, ekologis, dan
demografis, (2) factor subjektif, yaitu factor historis, soail, politik, dan
kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (suryo, 2002).
Factor-faktor tersebut pada dasarnya tercakup
dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah
berkembang dari masa sebelum bangsa Indoensia mencapai kemerdekaan dari
penjajahan bangsa lain. Pencarian identitas bangsa Indonesia pada dasarnya
melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan
Negara dengan konsep nama Indonesia. Bangsa dan Negara Indonesia ini dibangun
dari unsur-unsur masyarakat lama, dan dibangun manjadi satu kesatuan bangsa dan
Negara dengan prinsip nasionalisme modern.
Oleh karena itu pembentukan identitas nasional
Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti social, ekonomi,
budaya, etnis, agama, serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk
melalui suatu proses yang cukup panjang.
C.Pancasila Sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, letakkanlah
prinsip-prinsip daar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan
bernegara.para pendiri enagar menyadari aan pentinya dasar filsafat ini,
kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan
meletakkan dasar filsafat bangsa dan Negara yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar
itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat
hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan
menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
D.Sejarah budaya bangsa sebagai akar
Identitas Nasional
Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu
proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka
untuk memahami jati diri bangsa serta identitas nasional Indonesia maka tidak
dapat dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional
Indonesia. Kepribadian, jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang
terumuskan dalam filsafat Pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah
terbentuknya bangsa Indonesia sejak
zaman Kutai, sriwijaya, majapahit, serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan
bangsa asing di Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam
Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan serta keadilan
dalam kenyataanya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya bangsa dan
Negara Indoensia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak
zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan
Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan
Sriwijaya dibawah wangsa syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga
dan Majapahit di jawa Timur serta
kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern
menurut yasmin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bagsa, antara lain
rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan national pada
tahun 1908.
Oleh karena itu akar-akar nasionalisme
Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan
unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tmbuh dan berkembang
dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A.
Demokrasi dan Implementasinya
Dalam hubungannya d emokrasi dengan
implementasi ke dalam sistem yang bermacam-macam seperti : pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan
presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintaha.
Kedua, sistem parlementer yang
meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan
sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala Negara, sebab kepala negaranya
bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi symbol kedaulatan dan
persatuan. Ketiga, sistem referendum
yang meletakkan pemerintahan sebagai bagian dari parlemen. Di beberapa negara
ada yang menggunakan sistem campuran antara sistem presidensial engan
parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di
Peranci atau di Indonesia berdasarkan UUD 1945.
B.
Arti dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi memliki arti yang penting bagi
masyarakat Indonesia, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan
sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh sebab itu hampir semua
pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi
penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai Negara
tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada
posisi penting dalam asas demokrasi ini.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi
pengetian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat
(Noer, 1983:207). Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi,
ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri
atau asa persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
C.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal democracy menunjukkan pada deokrasi
dalam arti sitem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan
demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan
demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial, atau sistem parlementer.
Sistem
presidensial : sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini
kekuasaan ekskutif sepenuhnya berada ditangan presiden.
Sistem
perlementer : sistem ini
menerapakn model hubungan yang menyatu antara kekuasaan ekskutif dan
legislative. Kepala ekskutif berada di tangan seoraang perdana menteri. Adapun
kepala Negaranya berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris.
1.
Demokrasi perwakilan liberal
Prinsip demokrasi ini berdasarkan pada suatu
filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas.
Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan indivdu sebagai dasar
fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Konsekuensi dari imlementasi sistem dan
prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam
kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu mengahdapi
persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuansaan kapitalislah yang
menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat
ditentukan oleh kekuasaan capital.
2.
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokras satu partai ini lazimnya diaksanakan
di Negara Negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan
formal berdasarkan demorasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang
semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai
Negara.
Terdapat struktur pyramidal dari demokrasi
legislative. Semua delegasi bisa ditarik kembali diikat oleh perintah-perintah
dari distrik pemilihan mereka dan
dioraganisasikan dalam suatu piramida komite-komite yang dipilih secara
langsung. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan
melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen
Negara akan dimasukkan kedalam
lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab
secara langsung.
D.Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demookrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
a.
Periode 1945-1959
Masa demokasi parlementer yang menonjolkan
peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi
parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama
menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
b.
Periode 1959-1965
Masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari
demokrasi konstitusional, dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi
rakyat. Masa ini
Ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran parta politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai
unsure social-politik semakin luas.
c.
Periode 1966-1998
Masa demokrasi pancasila orde baru yang
merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam
rangka unuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di
masa Demokrasi terpimpin.
d.
Periode
1999-sekarang
Masa demokrasi pancasila era reformasi dengan
berakar pada kekuatan multi-partai yang berusaha mengembalikan perimbangan
keuatan antar lembaga Negara, antar ekskutif, legslaif, dan yudikatif. Pada masa
ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh
nasib baru.
2. Pengertian Demokrasi Menurut UUD
1945
a.
Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1.
Bidang Politik
dan Konstitusional :
Demokrasi
Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas
negara hukum di mana kepastian hukum dirasakan oleh segenap bangsa warga
Negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek
perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara
institusional.
2.
Bidang ekonomi
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai
ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi
semua warganegara yang antara lain mencakup :
a.
Pengawasan oleh
rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara
b.
Koperasi
c.
Pengakuan atas
hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d.
Peranan
pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b.
Munas III Persahi :The rule of law (desember 1966)
asas
Negara hukum pancasila mengandung prinsip :
1.
Pengakuan dan
perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum,
social, ekonomi, cultural, dan pendidikan.
2.
Peradilan yang
bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain
apa pun.
3.
Jaminan kepastian
hukum dalam semua persoalan.
c.
Simposium hak-hak asasi manusia (Juni 1967)
1.
Demokrasi Pasca Reformasi
Dalam
suatu negara yang menganut sitem demokrasi harus berdasarkan pada suatu
kedaulatan rakyat . dengan kata lain
perkataan kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah di tangan rakyat,
kekuasaan dalam Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
(Asshiddiqie, 2005:141).berdasarkan esensi pengertian tersebut maka hakikat sebuah Negara
mengandung tiga hal:
a.
Pemerintahan dari rakyat (government
of the people)
b.
Pemerintahan oleh rakyat (government
by people)
c.
Pemerintahan untuk rakyat (government
for people)
Selain
itu dasar pelaksanaan demokrasi di Indonesia juga secara eksplisit tercantum
dalam UUD1945 pasal 1 ayat (2). Prinsip demokrasi tersebut secara eksplisit
juga dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sistem
penentuan kekuasaan pemerintahan negara secara langsung, yaitu melibatkan
rakyat secara langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pasal 6A
ayat (1).
Struktur Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia Sebagaimana
Dijabarkan Dalam Uud 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi
di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman
mengingat Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Demokrasi
mengandung ciri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide
bahwa warganegara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan
keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
melalui wakil pilihan mereka. Dengan menggunakan konsep Montequie maka supra struktur politik
meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adapun infra struktur
politik suatu negara terdiri atas lima komponen yaitu partai politik, golongan,
golongan penekan, alat komunikasi politik, dan tokoh-tokoh politik.
2. Penjabaran Demokrasi Menurut Uud 1945
Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Penjabaran
demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi
sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm”.
a. Konsep kekuasaan
1) Kekuasaan di tangan rakyat
a.
Pembukaan UUD alinea IV
b.
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c.
UUD 1945 pasal 1 ayat (1)
d.
UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
2) Pembagian kekuasaan
a.
Kekuasaan eksekutif, didelegasikan
kepada presiden
b.
Kekuasaan legislatif, didelegasikan
kepada presiden, DPR dan DPD
c.
Kekuasaan yudikatif, didelegasikan
kepada MA
d.
Kekuasaan inspektif atau pengawasan,
didelegasikan kepada BPK dan DPR
e.
Kekuasaan konsultatif, dalam UUD 1945
hasil amandemen tidak ada tapi dalam UUD lama didelegasikan kepada DPA
3) Pembatasan kekuasaan
Pemabatasan
kekuasaan menurut konsep UUD 1945 dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5
tahunan kekuasaan dalm UUD 1945.
1.
Pasal 1 ayat (2) UUd 1945 “kedaulatan
di tangan rakyat”.
2.
“Majelis Permusyawaratan rakyat
memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik presiden, serta
melakukan impeachment terhadap presiden jikalau melanggar konstitusi.
3.
Pasal 20 A ayat (1)Memuat “Dewan
Perwakilan rakyat “
4.
Rakyat kembali melakukan pemilu
setelah pembentukan MPR dan DPR
b. Konsep pengambilan keputusan
1.
Penjelasan UUD 1945 tentang pokok
pikiran ke III.
2.
Putusan MPR ditetapkan dengan suara
terbanyak.
c. Konsep pengawasan
1.
Pasal 1 ayat (2): rakyat memiliki
kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD.
2.
Pasal 2 ayat (1): MPR terdiri atas DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
3.
Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan
DPR.
d. Konsep partisipasi
1.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian Negara
Agustinus
membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara
Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara duniawi.
Civitas Terrena ditolak oleh Agustinus sedangkan yang dianggap baik adalah
Civitas Dei.
Maka
dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada
meliputi: wilayah atau daerah teritorialyang sah, rakyat yaitu suatu bangsa
sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis
saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Negara Indonesia
Bangsa
dan negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh
kekuasaan dan penindasan bangsa asing. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh
dan berkembang dengan dilatar belakangi kesatuan nasib, yaitu bersama-sama
dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut
kemerdekaan. Dan selain itu yang khas Indonesia adalah unsure-unsur eetnis yang
menjadikan bangsa itu sangat beraneka ragam, terutama di aspek budaya.
Prinsip-prinsip
negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan
UUD 1945.
B. Konstitusionalisme
Konstitusionalisme
mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur
terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusinalisme adalah
kespakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat
mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Konsensus yang
menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya
dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan sebagai berikut :
1.
Kesepakatan tentang tujuan atau
cita-cita bersama
2.
Kesepakatan tentang the rule of law
sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara
3.
Kesepakatan tentang bentuk
institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan
C. Konstitusi Indonesia
1. Pengantar
Bagi
bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 merupakan suatu keharusan,
karena hal itu akan mengntarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan
penataan terhadap ketatanegaraan.suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya
amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “check and
Balances”.
Amandemen
terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana
amandemen pertama dilakukn dengan mmberikan tambahan dan perubahan terhadap
pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, ketiga
tahun 2001, dan terakhir tahun 2002 dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002.
2. Hukum Dasar Tertulis (UUD)
Hukum
dasar meliputi dua macam yaitu : hukum dasar tertulis dan hukum tidak tertulis.
Oleh karena itu sifatna tertulis, Maka undang-undang dasar itu rumusannya
tertulis dan tidak mudah berubah.
Menurut E.C.S Wade dalam bukunya
Constitutional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suau naskah yang
memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.UUD menentukan
cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri
satu sama lain. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Sifat-sifat
UUD 1945 adalah:
a.
Tertulis dan rumusannya jelas,
merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah dan stiap warga Negara.
b.
Singkat dam supel, memuat
aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan dan hak-hak asasi manusia.
c.
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yng dilaksanakan secara konstitsional.
d.
Peraturan hukum positif yang tertinggi
dan alat kontrol terhadap norma-norma.
3. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis
(Convensi)
Konvensi
adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak
tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat:
a.
Merupakan kebiasaan yang berulang kali
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
b.
Tidak bertentangan dengan UUD dan
berjalan sejajar
c.
Diterima oleh seluruh rakyat
d.
Sebagai pelengkap
4. Konstitusi
Konstitusi
dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
1.
Lebih luas daripada undang-undang
dasar atau.
2.
Sama dengan pengertian undang-undang dasa.
Pengertian
konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya mempunyai arti lebih luas
daripada UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja,
selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam
UUD atau sama dengan UUD yang terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi RIS
bagi UUD RIS.
5. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD
1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem
pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh yang secara sistematis
merupakan pengejwantahan kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan
negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia.
a.
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechstaat)
Negara termasuk
di dalamnya pemerintahan dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum.
b.
Sistem konstitusional
Cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi yang dengan
sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk
konstitusional, ketetapan MPR, UU dsb.
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan rakyat
Menurut UUD 1945
hasil amandemen 2002 kekuasaantertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD. Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam
negara secara kelembagaan tinggi negara walaupun esensinya tetap rakyat yang
memiliki kekuasaan.
d.
Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
Presiden
merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena
presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1).
e.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR
Presiden harus
bekerjasama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan,
artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan.
f.
Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
Presiden dalam
melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri negara,
presiden mengangkat dan memberhentika menteri-menteri negara. Menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g.
Kekuasaan kepala negara tidak
tak-terbatas
Dalam sistem
kekuasaan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR
bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Meskipun kepala negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
6. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut
penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan
pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Cirri-ciri negara hukum adalah:
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak
asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonemi,
dan budaya.
b.
Peradilan yang bebas dari suatu
pengaruhkekuasaan atau kekuatan lain dan tidak
memihak
c.
Jaminan kepastian hukum
BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Rule of Law dan Negara
Hukum
Menurut
Philipus M. Hadjonnegara hukum yang menurut istilah Belanda Rechstaat lahir
dari perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang
sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechstaat itu
memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa
kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui
suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan
segala peraturan perundang-undangan ituitulah yang sering diistilahkan dengan
rule of law. Rule of law lebih memiliki ciri evolusioner.
Prinsip-prinsip Rule of Law
Menurut
Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu:
1.
Supremasi aturan-aturan hukum, tidak
adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika
memang melanggar hukum
2.
Kedudukan yang sama di muka hukum, hal
ini berlaku baik bagi masyarkat biasa maupun pejabat negara
3.
Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh
UU serta keputusan-keputusan pengadilan.
B. Hak Asasi Manusia
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala dditanda tangani Magna Charta
(1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of
Right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Dalam hubungan ini raja berhadapn
dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia
itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
Puncak
perkembangan perjuangan hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘Human Rights’
untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalm ‘Declaration of
Independence’ Amerika Serikatpada tahun 1776. Doktrin tentng hak-hak asasi
manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral,
political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih
damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.
C. Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam
UUD 1945
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandang filosofis
tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat
bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah
‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani, atau raga dan
jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan sosial, serta kedudukan
kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
proses reformasi perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan
tema sentral. Jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD
1945, menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU RI No. 39 tahun
1999, tentang HAM dan konsiderasi dan ketentuan Umum pasal I dijelaskan, bahwa
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ketentuan
pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah dari pasal 1 sampai pasal 30.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian warga negara dan penduduk
Warga
negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungannya antara warga negara dan negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh
negara.Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga
negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara
adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga
negara.
2. Asas-asas kewarganegaraan
a. Asas ius-sanguinis dan ius-soli
Asas
ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelhirannya di negara tersebut. Sedangkan asas
ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.
b.
Bipatride dan apatride
Bipatride
(dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Sedngkan aptride
(tanpa kewarganegaran) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan,
seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
3. Hak dan kewajiban warga negara menurut
UUD 1945
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup:
a.
Pasal 27 ayat (1)
b.
Pasal 27 ayat (2)
c.
Pasal 27 ayat (3)
d.
Pasal 28
e.
Pasal 29 ayat (2)
f.
Pasal 30 ayat (1)
g.
Pasal 31 ayat (1)
4. Hak dan kewajiban bela negara
a. Pengertian
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.Wujud dari usaha bela
negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
b. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat 3 dalam perubahan kedua UUD 1945.bahwa usaha bela Negara
merupakan hak dan kewajiban warganegara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi
dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti:
1.
Setiap warganegara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku
2.
Setiap warganegara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
c. Motivasi dalam pembelaan Negara
1.
Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.
Kedudukan wilayah geografis Nusantara
yang strategis
3.
Keadaan penduduk yang besar
4.
Kekayaan sumber daya alam
5.
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di
bidang persenjataan
6.
Kemungkinan timbulnya bencana perang
BAB
VII
GEOPOLITIK
INDONESIA
A. Pengertian
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Salah satu
pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional
yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan
kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
Sehingga
dapat disimpullkan bahwa wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini
dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung
konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak
saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap
bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan
menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan suatu
konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin
kelangsungan hidup dan keutuhan bangs an wilayahnya serta jati diri bangsa itu.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara. Secara umum wawasan
nasional adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Sedangkan wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan
dan cita-cita nasionalnya.
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic
Principle)
Istilah
archipelago terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan
Michael Palaleogus pada tahun 1268. Perjanjian ini menyebutkan “Arc(h) Pelago”
yang dimaksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut aigia yang dianggap sebagai
laut terpenting bagi negara-negara bersangkutan. Pengertian ini kemudian
berkembang tidak hanya laut tetapi termasuk pulau-pulau di dalamnya.
Archipelago
adalah pulau-pulau yang selalu dalam keadaan utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung
bukan pemisah.Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the
Indian archipelago.
b. Kepulauan Indonesia
Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat
yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani ”Indo” berarti India dan “nesos”
berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya terasa ada
jiwa perjuangan menuju cita-citaluhur, negara kesatuan, kemerdekaan, dan
kebesaran.
Pada
awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut
dirinya dengan “Perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata
“Indonesia”.berikutnya pada sumpah pemuda than 1928 kata Indonesia dipakai
sebagai sebutan bagi Landsch Oost Indie.
Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama
resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
1.
Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu
tidak ada yang memilikinya
2.
Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut
itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh
masing-masing negara.
3.
Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah
laut adalah bebas untuk semua bangsa
4.
Mare Clausum, menyatakan bahwa hanya
laut bagian pantai saja yang dapat dikuasai oleh suatu bangsa (kira-kira 3 mil)
5.
Archipelagic State Principles yang
menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Kepulauan
Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sbb:
Utara
: ± 6o 08’ LU
Selatan
: ± 11o 15’ LS
Barat
: ±94o 45’ BT
Timur
: ±141o 05’ BT
Jarak
utara-selatan sekitar 1888 Km sedangkan jarak barat-timur sekitar 5110 Km. Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 Km2 yang terdiri dari
daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan seluas 3.166.163 km2.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1. Asal istilah geopolitik
Istilah
geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik
(Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh
Rudolf Kejjlen dan Karl Haushofer menjadi Geographical politic dan disingkat
geopolitik. Perbedaan dari dua istilah ini terletak pada titik perhatian dan
tekanannya, apakah di bidang geografi atau politik.
2. Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Sebagai contoh
pertimabangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan
posisi silang Indonesia dar berbagai aspek, disamping aspek geografi juga dari
aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan
keamanan.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan
dasar hukumnya
a. Sejak 17-08-1945 sampai dengan
13-12-1957
Pada
masa ini wilayah negara republik Indonesiabertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau
itu. Wialayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau
hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan
dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu saja tidak sesuai
dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957)
sampai dengan 17-2-1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonansi 1939. Deklarasi Juanda dikukuhkan dengan UU No. 4/Prp/1960
tanggal 18 Februari 1960 tantang perairan Indonesia. Laut teritorial diukur
sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan. Sehingga
merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan di antara
pulau-pulau nusantara menjadi laut teritorial Indonesia.
c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas
Kontinea) sampai sekarang
1.
Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landas kontinea Indonesia adalah milik eksklusif negara RI
2.
Pemerintah Indonesia bersedia
menyeleseikan soal garis batas landas kontinen dengan negara tetangga melalui
perundingan.
3.
Jika tidak ada batas, maka landas
kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antar pulau terluar
Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4.
Claim tersebut tidak mempengaruhi
sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara
diatasnya
d. Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE)
Pengumuman
pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas
ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1.
Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2.
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia.
3.
ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
D. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan
nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen:
a. Wujud wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnyaterdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut
maupun selat serta dirgantara di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
Letak
geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudra yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.
b. Tata inti organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem perwakilan.Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk Republik. Kedaulatan
yang berada di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegangkekuasaan
pemerintah berdsarkan UUd 1945. Indonesia adalah Negara hukum.
c. Tata kelengkapan organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan,
organisasi masyarakat, kalangan pers dan seluruh aparatur negara.
2. Isi Wawasan Nusantara
a.
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1.
Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2.
Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas
3.
Pemerintah negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
b.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1.
Satu kesatuan wilayah nusantara
2.
Satu kesatuan politik
3.
Satu kesatuan sosial-budaya
4.
Satu kesatuan ekonomi
5.
Satu kesatuan pertahanan keamanan
6.
Satu kesatuan kebijakan nasional
3. Tata laku wawasan nusantara mencakup
dua segi, batiniah dan lahiriah
a.
Tata laku batiniah berlandaskan
falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin
b.
Tata laku lahiriah merupakan kekuatan
yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan
perbuatan
E. Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai pancaran
falsafah pancasila
Falsafah
pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan YME
sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia
yang dijabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai
aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2. Wawasan nusantara dalam pembangunan
nasional
a.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan politik
1.
Kebulatan wilayah dengan segala isinya
merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
2.
Keanekaragaman suku, budaya dan bahasa
daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
3.
Secara psikologis, bangsa Indonesia
merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air
untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama
4.
Pancasila merupakan falsafah dan
ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan
cita-cita yang sama
5.
Kehidupan politik di seluruh wilayah
nusantara sistem hukum nasional
6.
Seluruh kepulauan nusantara merupakan
satu kesatuan sistem hukum nasional
7.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa
yang lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui poltik
luar negeri yang bebas adan aktif
b.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan ekonomi
1.
Kekayaan di wilayah nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata
2.
Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi
3.
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan
c.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan sosial budaya
1.
Masyarakat Indonesia adalah satu
bangsa yang harus memilikib kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang
merata dan seimbang
2.
Budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan
budaya bangsa
d.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan pertahanan keamanan
1.
Ancaman terhadap suatu pulau pada
hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
2.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan
bangsa dan negara
3. Penerapan wawasan nusantara
a.
Salah satu manfaat yang paling nyata
dari penerapan wawasan nusantara khususnya di bidang wilayah adalah diterimanya
konsepsi nusantara di forum internasional sehingga terjamin integritas wilayah
teritorial Indonesia
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang
hidup menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa
Indonesia
c.
Pertambahan luas wilayah tersebut
dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara tetangga
d.
Penerapan wawasan nusantara dalam
pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan
sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi
e.
Peneraoan di bidang sosial budaya
terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal
Ika
f.
Penerapan wawasan nusantara di bidang
pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat
4. Hubungan wawasan nusantara dan
ketahanan nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawasan nasional.Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan
ranngsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada
wawasan nasional.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.Wawasan nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman
bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA
A. Pengertian Geostrategi
Setiap
bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk
mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang
geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat
nasional dan hal inilah yang disebut sebagai “geostrategi”.Bagi bangsa
Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana
tercantum dalam pebukaan UUD 1945 melalui proses pembangunan nasional.
Berkembangnya
geostrategic di Indonesia sangat terkait erat dengan hakikat terbentuknya
bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golonga,
agama, bahkan terletak dalam territorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan
lautan.
Prinsip-prinsip
nasionalisme Indonesia adalah sbb:
1.
Kesatuan sejarah
2.
Kesatuan nasib
3.
Kesatuan kebudayaan
4.
Kesatuan wilayah
5.
Kesatuan asas kerohanian
B. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri,
yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan
nasional Indonesia(Suradinata, 2005:47)
1. Konsepsi ketahanan nasional
Secara
konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilator belakangi oleh :
1.
Kekuatan apa yang ada pada suatu
bangsa dan Negara.
2.
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh
suatu bangsa dan Negara.
3.
Ketahan atau kemampuan bangsa untuk
tetap jaya, mengandung makna keteraturan
dan stabilitas.
Ketahanan
adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat
terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
Tantangan
adalah suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah
suatu usaha untuk mengubah kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari
sudut kriminal maupun politis. Hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau
bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri.
Apabila hal tersebut berasal dari luar maka disebut sebagai gangguan. Ketahanan
nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan
penyelenggaraankesejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam
kehidupan nasional.
Kehidupan
nasional tersebut dapat dibagi ke dalam beberapa aspek sbb:
a.
Aspek alamiah (TRI GATRA) meliputi:
1)
Letak geografis negara
2)
Keadaan dan kekayaan alam
3)
Keadaan dan kemampuan penduduk
b.
Aspek kemasyarakatan (PANCA GATRA)
meliputi:
1)
Ideologi
2)
Politik
3)
Ekonomi
4)
Sosial budaya dan hankam
5)
Pertahanan dan keamanan
Keseluruhan
unsur secara sistematik yang membagi kehidupan nasional dalam delapan aspek
disebut ASTA GATRA.
2. Ketahanan nasional sebagai kondisi
Berkaitan
dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan
negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi
tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi
berbagai bentuk ancaman yang ditujukan erhadap bangsa dan Negara Indonesia.
C. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional
terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh aspek ideologi
Dalam
kehidupan sehari-hari kata ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu
dasar, pandangan atau faham. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan yang menyangkut bidang politik, sosial,
kebudayaan, dan keagamaan.
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian.
a. Ideologi dunia
1.
Liberalisme
Paham
liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasarkan
pada rasio sebagai sumberkebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan
materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta
empiris serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu
sebagai nilai tertinggi dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan negara.
2.
Komunisme
Paham
ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan
produk masyarakat liberal. Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan
negara dengan agama meletakkan pada pandangan filosofisnya yaitu materialisme
dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut
komunisme adalah materi.
3.
Ideologi keagamaan
Ideologi
keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan
ideologi liberalisme dan komunisme. Sebenarnya sangatlah sulit untuk menentukan
tipologi ideologi keagamaan, karena sangat banyak dan beraneka ragamnya wujud,
gerak, dan tujuan dari ideologi tersebut. Ideologi keagamaan senantiasa
mendasarkan pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama
tertentu.
b. Ideologi Pancasila
Pancasila
digali dan dikembangkan oleh para pendiri negara dengan melalui pengamatan,
pembahasan dan konsesus yang cermat nilai-nilai pancasila yang bersumber dari
budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu
prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia.
Berbeda
dengan ideologi-ideologi lainnya maka pancasila pada hakikatnya merupakan suatu
ideologi yang bersifat komprehensif, artinya ideologi pancasila bukan untuk
dasar perjuangan kelas tertentu, golongan tertentu atau kelompok primordial
tertentu.
c. Ketahanan nasional bidang ideologi
Bangsa
Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keanekaragman yang
tinggi. Keadaan yang demikian ini memiliki dua kemungkinan :
a.Keanekaragaman
itu dapat menimbulkan perpecahan, jikalau di antara unsur-unsur bangsa tidak
memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana terkandung dalam ideologi pancasila
b.Keanekaragaman
itu justru merupakan suatu khasanah budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta
menguntungkan dalam pelbagai kepentingan
1. Konsep pengertian ketahanan ideologi
Ketahanan
nasional bidang ideologi adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
ideologi di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari
dalam negara Indonesia sendiri.
2. Strategi pembinaan ketahanan ideology
Secara
rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sbb:
a.
Secara prinsip aktualisasi secara
konkrit ideologi negara harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun
pada setiap warga negara dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, secara
realistis, objektif dan aktual
b.
Aktualisasi fungsi ideologi sebagai
perekat pemersatu bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua wargaterutama
dalam perwujudan konkrit dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.
Dalam proses reformasi dewasa ini
aktualisasi ideologi bangsa dan negara harus dikembangkan ke arah keterbukaan
dan kedinamisan ideologi
d.
Senantiasa menanamkan dan memantapkan
persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerohanian ideologi
pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan
bernegara
e.
Kalangan elit negara eksekutif,
legislatif maupun yudikatif harus mencurahkan kepada cita-cita untuk
memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi dewasa ini
f.
Mengembangkan dan menanamkan kesadaran
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara
menanamkan ideologi pancasila sebagai ideologi yang humanis, religius,
demokratis, nasionalis dan berkeadilan
g.
Menumbuhkan sikap positif terhadap
warga negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara,
dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan
seluruh bangsa
2. Pengaruh aspek politik
a. Pengertian
Ketahanan
nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan potensi
nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menangkal dan mengatasi
segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh negara baik yang berasal dari
dalam maupun dari luar negeri.Hal-hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang
politik meliputi beberapa unsur:
a.
Menempatkan secara proporsional
kedaulatan rakyat di dalam kehidupan negara
b.
Memfungsikan lembaga-lembaga negara
sesuai dengan ketentuan konstitusi
c.
Menegakkan keadilan sosial dan
keadilan hukum
d.
Menciptakan situasi yang kondusif
e.
Meningkatkan budaya politik dalam arti
luas
f.
Memberikan kesempatan yang optimal
kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara
proporsional.
g.
Melaksanakan pemilu secara demokratis
secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil
h.
Melaksanakan sosial kontrol yang
bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara
i.
Menegakkan hukum dan menyelenggarakan
keamanan dan ketertiban masyarakat
j.
Mengupayakan pertahanan dan keamanan
nasional
k.
Mengupayakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat
b. Politik dalam negeri
Politik
dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945yang
mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu
sistem. Unsur-unsurnya terdiri atas:
1.
Struktur politik
2.
Proses politik
3.
Budaya politik
4.
Komunikasi politik
Ketahanan pada aspek politik dalam
negeri
1.
Sistem pemerintahan yang berdasarkan
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut
2.
Mekanisme politik yang memungkinkan
adanya perbedaan pendapat
3.
Kepemimpinan nasional mampu
mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan tetap berada dalam
lingkup dasar filsafat pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara
4.
Terjalin komunikasi politik timbal
balik anatar pemerintah dan masyarakat, dan antarkelompok/golongan dalam masyarakat
dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional
c. Politik luar negeri
Politik
luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam
pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada pembukaan
UUD 1945 yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti penjajahan bangsa satu
terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
Rincian
politik luar negeri Indonesia adalah:
1.
Sebagai bagian integral dari strategi
nasional
2.
Garis politik luar negeri Indonesia
adalah bebas dan aktif
Ketahanan
pada aspek politik luar negeri
1.
Hubungan luar negeri ditujukan untuk
meningkatkan kerjasam internasional di berbagai bidang
2.
Politik luar negeri terus dikembangkan
menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar
negara berkembangserta anatar negara berkembang dengan negara maju
3.
Citra positif Indonesia terus
ditingkatkan dan diperluas
4.
Perkembangan perubahan dan gejolak
dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama
5.
Langkah bersama negara
berkembangdengan industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi
ketidakadilan perlu ditingkatkan
6.
Perjuangan mewujudkan suatu tatanan
dunia baru dan ketertiban dunia
7.
Peningkatan kualitas sumber daya
manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan
8.
Perjuangan bangsa Indonesia yang
menyangkut kepentingan nasional
3. Pengaruh
aspek ekonomi
a. Pengertian perekonomian
Bidang
ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukupi
kebutuhannya di samping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Bidang ekonomi
tidak bisa dilepaskan dengan faktor-faktor lainnya yang saling berkaitan.
Perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu negara, juga sumber
kekayaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat yang lazimnya disebut
ideologi.
b. Perekonomian Indonesia
Bangsa
Indonesia telah memiliki sistem perekonomian sendiri yang oleh para pendiri negara
telah dicanangkan, yaitu yang menekankan asas kebersamaan dan kekeluargaan
dalam arti penekanan pada aspek kemakmuran bersama di samping kemakmuran
individu dan kelompok.Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut
sistem perekonomian kerakyatan. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Sistem perekonomian Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan
sistem perekonomian dunia bahkan merupakan suatu bagian yang integral dari
sistem perekonomian internasional.
c. Ketahanan pada aspek ekonomi
Ketahanan
ekonomi adalah suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negara Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung menjamin
kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republik Indonesia
yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
4. Pengaruh aspek sosial budaya
a. Pengertian budaya
Menurut
Koentjaraningrat produk kebudayaan dibedakan atas:
1.
Sistem nilai, gagasan-gagasan, atau
sistem pemikiran yang bersifat abstrak yang hanya mampu difahami, dimengerti
dan dipikirkan
2.
Benda-benda budaya, yaitu suatu karya
kebudayaan manusia yang berupa benda-benda
3.
Suatu sistem interaksi antar manusia
dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial
b. Kondisi budaya di Indonesia
Bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai suku dan bangsa dan subetnis, yang
masing-masing memiliki kebudayaan
sendiri. Karena suku-suku bangsa tersebut mendiami daerah-daerah tertentu,
kebudayaan tertentu kemudian disebut kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah
merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan
demikian kehidupan sosial budaya Indonesia tidak akan terlepas dari
perkembangan sosial budaya daerah.
Kebudayaan nasional
Kebudayaan
nasional adalah hasil interaksi kebudayaan suku bangsa yang masing-masing
memiliki kebudayaan daerah, yang kemudian diterima sebagai nilai bersama dan
sebagai suatu identitas bersama sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Integrasi nasional
Komunikasi
dan interaksi suku-suku bangsa yang mendiami wilayah nusantara Indonesia pada
tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu
bangsa di satu tanah air. Aspirasi itu terwujud secara sah diakui oleh
bangsa-bangsa lain di dunia melalui kemerdekaan. Kenyataan sejarah menunjukkan
bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan
di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan atau
merupakan suatu integrasi bangsa.
Kebudayaan dan alam lingkungan
Perkembangan
kebudayaan dalam suatu wilayah daerah tertentu senantiasa sangat ditentukan
oleh alam lingkungan dimana kebudayaan tersebut tumbuh dan berkembang. Bangsa
Indonesia melalui budaya daerah masing-masing harus mengembangkan sistem budaya
yang meletakkan manusia sebagai bagian dari alam, sehingga harus membuat
keselarasan, keserasian antara kebudayaan manusia dengan alam lingkungannya.
c. Struktur sosial di Indonesia
Untuk
menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat, terdapat empat unsur
penting yaitu struktur sosial, pengawasan sosial, media sosial dan standar
sosial.
d. Ketahanan pada aspek sosial budaya
Ketahanan
nasional bidang sosial budaya adalah suatu kondisi dinamis kehidupan
perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional
dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, permasalahan, gangguan, ancaman
serta hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negara Indonesia,
secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan kelangsungan kehidupan
sosial budaya bangsa dan negara republik Indonesia.
5. Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
a. Filosofi pertahanan dan keamanan
Pertahanan
dan keamanan adalah sebagai sesuatu yang mutlak harus ada, karena masyarakat
membentuk negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan
dari negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tenteram, damai dan
sejahtera.
b. Postur kekuatan pertahanan dan
keamanan
1.
Postur kekuatan hankam
2.
Pembangunan kekuatan hankam
3.
Hakikat ancaman
4.
Gejolak dalam negeriGeopolitik ke arah
geoekonomi
5.
Mewujudkan postur kekuatan hankam
c. Ketahanan pada aspek pertahanan dan
keamanan
Ketahanan
nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah suatu kondisi dinamis kehidupan
perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional
dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, permasalahan, gangguan,
ancaman serta hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negara
Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan pertahanan
dan keamanan bangsa dan negara republik Indonesia.
d. Keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia
1.
Mewujudkan semangat perjuangan bangsa
dalam bentuk perjuangan non fisik
2.
Sadar dan peduli akan pengaruh yang
timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan
keamanan
Demikianlah
letak pentingnya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam
mewujudkan cita-cita nasional, terutama ke arah terwujudnya masyarakat yang
berkeadilan dan berkemakmuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar