2.1KEBIJAKAN
PEMERINTAH MENGENAI KESPRO
2.1.1
Kebijakan
Umum Kesehatan Reproduksi
Kebijakan umum kesesehatan reproduksi diantara
yaitu :
1. Menempatkan
upaya reproduksi menjadi salah satu prioritas Pembangunan Nasional
2. Melaksanakan
percepatan upaya kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak reproduksi ke seluruh
Indonesia
3. Melaksanakan
upaya kesehatan reproduksi secara holistik dan terpadu melalui pendekatan
siklus hidup
4. Menggunakan
pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi
5. Menyediakan
pelayanan kesehatan reproduksi berkualitas bagi keluarga miskin
2.1.2 Strategi Umum
1. Menempatkan
dan memfungsikan Komisi Kesehatan Reprosuksi (KKR) pada tingkat Menteri
Koordinator serta membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.
2. Mengupayakan
terbitnya peraturan perundangan di bidang kesehatan reproduksi
3. Meningkatkan
advokasi, sosialisasi, dan komitmen politis di semua tingkat.
4. Mengupayakan
kecukupan anggaran/dana pelaksanaan kesehatan reproduksi
5. Masing-masing
penanggungjawab komponen mengembangkan upaya kesehatan reproduksi sesuai ruang
lingkupnya dengan menjalin kemitraan dengan sektor terkait, organisasi profesi
dan LSM.
6. Masing-masing
komponen membuat rencana aksi mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan
7. Mengembangkan
upaya kesehatan reproduksi yang sesuai dengan masalah spesifik daerah dan
kebutuhan setempat, dengan memanfaatkan proses desentralisasi.
8. Memobilisasi sumber daya nasional dan
internasioanl baik pemerintah dan non pemerintah
9. Menyediakan
pembiayaan pelayanan KR melalui skema Jaminan Sosial Nasional
10. Melakukan
penelitian untuk pengembangan upaya KR
11. Menerapkan
Pengarus-utama Gender dalam bidang KR
12. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi untuk kemajuan upaya KR.
2.1.3
Kebijakan
dan Strategi Komponen
2.1.3.1 Kebijakan
Kesehatan Ibu dan Anak
1) Setiap ibu
menjalani kehamilan dan persalinan dengan sehat dan selamat serta bayi lahir
sehat
2) Setiap anak
hidup sehat, tumbuh dan berkembang secara optimal
2.1.3.2 Strategi
Kesehatan ibu dan anak
1) Pemberdayaan
perempuan,suami dan keluarga
·
Peningkatan pengetahuan tentang tanda bahaya
kehamilan, persalinan, nifas bayi dan balita (health seeking care)
·
Penggunaan buku KIA
·
Konsep SIAGA (siap, Antar,Jaga)
·
Penyediaan dana, transportasi, donor darah
untuk keadaan darurat
·
Peningkatan penggunaan ASI eksklusif
2) Pemberdayaan
Masyarakat
3) Kerjasama
lintas sektor, mitra lain termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
·
Advokasi
dan sosialisasi ke semua stakeholders
·
Mendorong adanya komitmen, dukungan,
peraturan, dan kontribusi pembiayaan dari berbagai pihak terkait.
·
Peningkatan keterlibatan LSM, organisasi
profesi, swasta, dan sebagainya.
4) Peningkatan
cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak secara terpadu dengan
komponen KR lain.
·
Pelayanan antenatal
·
Pertolongan persalinan, pelayanan nifas dan
neonatal esensial.
·
Penanganan kegawatdaruratan obstetrik dan
neonatal
·
Pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan
dan penanganan komplikasi pascakeguguran
·
Manajemen terpadu Bayi Muda dan Balita sakit
·
Pembinaan tumbuh kembang anak
·
Peningkatan keterampilan tenaga kesehatan dan
pemenuhan kelengkapan sarananya
·
Mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas
pelayanan2
2.1.3.3 Kebijakan
Keluarga Berencana
1) Memaksimalkan
akses dan kualitas pelayaan KB
2) Mengintegrasikan
pelayanan Keluarga Berencana dengan pelayanan lain dalam komponen kesehatan
reproduksi
3) Jaminan
pelayanan KB bagi orang miskin
4) Terlaksananya
mekanisme operasional pelayanan
5) Meningkatnya
peran serta LSM, swasta dan organisasi profesi
6) Tersedianya
informasi tentang program KB bagi remaja
7) Terjadinya
pemanfaatan data untuk pelayanan
2.1.3.4 Srtategi
Keluarga Berencana
1) Prinsip
integrasi artinya dalam pelaksanaanya tidak hanya bernuansa demografis tapi
juga mengarah pada upaya meningkatkan kesehatan reproduksi yang dalam
pelaksanaanya harus memperhatikan hak-hak reproduksi serta kesetaraan dan
keadilan gender
2) Prinsip
Desentralisasi, kebijakan pelayanan program keluarga berencana perlu
menyesuaikan dengan perubahan lingkungan institusi daerah dengan UU No. 22
tahun 1999 dan PP No. 25 tahun 2000
3) Prinsip
pemberdayaan, dengan ditingkatkannya kualitas kepemimpinan dan kapasitas
pengelola dan pelaksana program nasioanal KB dengan memberdayakan institusi
masyarakat, keluarga dan individu dalam rangka meningkatkan kemandirian.
4) Prinsip
kemitraan, meliputi koordinasi dalam rangka kemitraan yang tulus dan setara
serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama internasional
5) Prinsip segmentasi
sasaran, meliputi keberpihakan pada keluarga rentan, perhatian khusus pada
segmen tertentu berdasarkan ciri-ciri demografis, sosial, budaya dan ekonomi
dan keseimbangan dalam memfokuskan partisipasi dan pelayanan menurut gender
2.1.3.5
Kebijakan
Pencegahan dan Penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS
1) Penanggulan
dilaksanakan dengan memutuskan mata rantai penularan yang terjadi melalui
hubungan seks yang tidak terlindungi, penggunaan jarum suntik tidak steril pada
pengguna Napza suntik, penularan dari ibu yang hamil dengan HIV (+) ke
anak/bayi
2) Kerjasama
lintas sektoral dengan melibatkan organisasi profesi, masyarakat bisnis, LSM,
organisasi berbasis masyarakat, pemuka agama, keluarga dan para Orang Dengan
HIV/AIDS (ODHA)
3) Setiap orang
mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar tentang HIV/AIDS
4) Setiap ODHA
dilindungi kerahasiaannya
5) Kesetaraan
gender dalam pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS
6) Adanya hak
memperoleh pelayananan pengobatan perawatan dan dukungan tanpa diskriminasi
bagi ODHA
7) Pemerintah berkewajiban
memberi kemudahan untuk pelayanan pengobatan, perawatan dan dukungan terhadap
ODHA dan mengintegrasikan ke dalam sistem kesehatan yang telah tersedia.
8) Prosedur
untuk diagnosis HIV harus dilakukan dengan sukarela dan didahului dengan
memberikan informasi yang benar, pre dan post test konseling.
9) Setiap darah
yang ditransfusikan, serta produk darah dan jaringan transplan harus bebas dari
HIV
2.1.3.6
Strategi
Pencegahan dan penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS
1) Pelaksanaan
mengikuti azas-azas desentrasasi sedangkan pemerintah pusat hanya menetapkan
kebijakan nasional
2) Koordinasi
dan penggerakan di bentuk KPA di pusat dan di daerah/kabupaten/kota,
pelaksanaan Program melalui jejaring (networking) yang sudah dibentuk di
masing-masing sektor terkait
3) Surveilans dilakukan
melalui laporan kasus AIDS, surveilans sentinel HIV, SSP dan surveilans IMS
4) Setiap
prosedur kodekteran tetap memperhatikan universalprecaution atau kewaspadaan
universal.
5) Melengkapi
PP-UU menjamin perlindungan ODHA
6) Pembiayaan
pencegahan dan penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS terutama akan akan
menggunakan sumber-sumber dalam negri. Pemerintah, mengupayakan Bantuan Luar
Negeri.
7) Melakukan
monitoring dan evaluasi program dilakukan berkala, terintegrasi dengan
menggunakan indikator-indikator pencapaian dalam periode tahunan maupun lima
tahuanan.
2.1.3.7
Kebijakan
Kesehatan Reproduksi Remaja
1) Pemerintah,
masyarakat termasuk remaja wajib menciptakan lingkungan yang kondusif agar
remaja dapat berprilaku hidup sehat untuk menjamin kesehatan reproduksinya
2) Setiap remaja
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi remaja
yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender
3) Upaya
kesehatan reproduksi remaja harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan remaja dengan disertai upaya
pendidikan kesehatan reproduksi yang seimbang
4) Upaya
pendidikan kesehatan reproduksi remaja dilaksanakan melalui jalur pendidikan
formal maupun nonformal, dengan memberdayakan para tenaga pendidik dan
pengelola pendidikan pada sistem pendidikan yang ada
5) Upaya
kesehatan remaja harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan berkesinambungan
melalui prinsip kemitraan dengan pihak-pihak terkait serta harus mampu
membangkitkan dan mendorong keterlibatan dan kemandirian remaja.
2.1.3.8
Strategi
Kesehatan Reproduksi Remaja
1) Pembinaan
kesehatan reproduksi remaja disesuaikan dengan kebutuhan proses tumbuh kembang
remaja dengan menekankan pada upaya promotif dan preventif yaitu penundaan usia
perkawinan muda dan pencegahan seks pranikah
2) Pelaksanaan
pembinaan kesehatan reproduksi remaja dilakukan terpadu lintas program dan
lintas sektor dengan melibatkan sektor swasta serta LSM, yang disesuaikan
dengan peran dan kompetensi masing-masing sektor sebagaimana yang telah
dirumuskan di dalam Pokja Nasional Komisi Kesehatan Reproduksi
3) Pembinaan
kesehatan reproduksi remaja dilakukan
melalui pola intervensi di sekolah mencakup sekolah formal dan non formal dan
di luar sekolah dengan memakai pendekatan “pendidik sebaya” atau peer conselor
4) Pemberian
pelayanan kesehatan reproduksi remaja melalui penerapan Pelayanan Kesehatan
Peduli Remaja (PKPR) atau pendekatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Integratif
di tingkat pelayanan dasar yang bercirikan “peduli remaja” dengan melibatkan
remaja dalam kegiatan secara penuh.
5) Pelaksanaan
pendidikan kesehatan reproduksi remaja melalui integrasi materi KRR ke dalam
mata pelajaran yang relevan dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti
: bimbingan dan konseling, Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) dan Usaha
Kesehatan Sekolah.
6) Pelaksanaan
pelayanan kesehatan reproduksi remaja bagi remaja di luar sekolah dapat
diterapkan melalui berbagai kelompok remaja yang ada di masyarakat seperti
karang taruna, Saka Bhakti Husada (SBH), kelompok anak jalanan di rumah
singgah, kelompok remaja mesjid/gereja, kelompok Bina Keluarga Remaja
o Kebijakan
Depkes dalam Kesehatan Reproduksi Remaja
Adapun kebijakan Departemen Kesehatan dalam KRR adalah sebagai
berikut :
§ Pembinaan
KRR meliputi remaja awal, remaja tengah, remaja akhir
§ Pembinaan
KRR dilaksanakan terpadu lintas program dan lintas sektoral
§ Pembinaan
KRR dilaksanakan melalui jaringan pelayanan upaya kesehatan dasar dan
rujukannya
§ Pembinaan
KRR dilakukan pada 4 daerah tangkapan, yaitu rumah, sekolah, masyarakat, dan
semua pelayanan kesehatan
§ Peningkatan
peran serta orang tua, unsur potensial keluarga, serta remaja sendiri.
2.1.3.9
Kebijakan
Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut
1) Meningkatkan
dan memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan reproduksi usia lanjut dan menjalin kemitraan dengan LSM, dunia usaha
secara berkesinambungan.
2) Meningkatkan
koordinasi dan integrasi dengan LP/LS di pusat maupun daerah yang mendukung
upaya kesehatan reproduksi usia lanjut
3) Membangun
serta mengembangkan sistem jaminan dan bantuan sosial agar usia lanjut dapat
mengakses pelayanan kesehatan reproduksi
4) Meningkatkan
dan memantapkan peran kelembagaan dalam kesehatan reproduksi yang mendukung
peningkatan kualitas hidup usia lanjut
2.1.3.10
Strategi Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut
1) Melakukan
advokasi, sosialisasi untuk membangun kemitraan dalam upaya kesehatan
reproduksi usia lanjut baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
2) Memantapkan
kemitraan dan jejaring kerja dengan LP/LS, LSM dan dunia usaha untuk dapat
meningkatkan upaya kesehatan reproduksi usia lanjut yang optimal
3) Mendorong
dan menumbuhkankembangkan partisipasi dan peran serta keluarga dan masyarakat
dalam pelayanan kesehatan reproduksi usia lanjut dalam bentuk pendataan,
mobilisasi sasaran dan pemanfaatan pelayanan.
4) Penigkatan
profesionalisme dan kinerja tenaga serta penerapan kendali mutu pelayanan
melalui pendidikan/pelatihan, pengembangan standar pelayanan dll.
5) Membangun
sistem pelayanan kesehatan reproduksi usia lanjut melalui pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan serta melakukan pelayanan pro aktif dengan mendekatkan
pelayanan kepada sasaran.
6) Melakukan
survei/penelitian untuk mengetahui permasalahan kesehatan reproduksi usia
lanjut.
2.1.3.11
Kebijakan
Pemberdayaan Perempuan
1) Peningkatan
kualitas hidup perempuan
2) Pengarusutamaan
gender
3) Penguatan
pranata dan kelembagaan pemberdayaan perempuan
2.1.3.12
Strategi
pemberdayaan perempuan
1) Peningkatan pendidikan perempuan dan
penghapusan buta huruf perempuan
2) Peningkatan
peran serta suami dan masyarakat dalam kesehatan reproduksi
3) Peningkatan
akses perempuan terhadap perekonomian dan peringanan beban ekonomi keluarga
4) Perlindungan
perempuan dan peningkatan hak azasi perempuan
5) Peningkatan
penanganan masalah sosial dan lingkungan perempuan
6) Penyadaran
dalam masyarakat
7) Pengembangan
sistem informasi gender
8) Penyebarluasan
pengarusutamaan gender di semua tingkat pemerintah
9) Pembaharuan
dan pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sensitif gender
dan memberikan perlindungan terhadap perempuan.
10)Penghapusan
kekerasan terhadap perempuan dengan Zero Tolerance Policy
11)Advokasi,
sosialisasi, fasilitasi dan mediasi PUG dan KHP
12)Pengembangan
sistem penghargaan.
2.2TARGET YANG AKAN DICAPAI
Target yang akan dicapai oleh
masing-masing komponen dalam Kesehatan Reproduksi adalah sebagai berikut :
1. Kesehatan Ibu dan Anak.
Pada tahun 2015 diharapkan komponen
Kesehatan Ibu dan anak akan mencapai target :
a. Menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) sebanyak tiga perempat dari kondisi
tahun 1990.
b. Menurunkan Angka Kematian Neonatal (AKN), Angka Kematian Bayi (AKB) dan
Angka Kematian Bawah lima tahun (AKBalita sebanyak dua pertiga dari kondisi
tahun 1990.
c. Cakupan pelayanan antenatal menjadi 95%.
d. Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan menjadi 90%.
e. Penanganan kasus komplikasi obstetri dan neonatal 80%.
f.
Cakupan pelayanan neonatal 90 %.
g. Cakupan program kesehatan bagi balita dan anak prasekolah 80%.
2. Keluarga Berencana.
a. Penurunan Unmet Need KB
sebesar 6%.
b. Cakupan pelayanan KB pada
PUS 70%.
c. Penurunan prevalensi kehamilan “4
terlalu” menjadi 50 % dari angka pada tahun
1997.54
d. Penurunan kejadian
komplikasi KB.
e. Penurunan angka drop out.
3. Penanggulangan IMS, HIV/AIDS.
a. % Puskesmas melaksanakan
upaya pencegahan dan
penanggulangan IMS dengan
pendekatan sindrom.
b. % Puskesmas yang
menjalankan pencegahan umum terhadap
infeksi.
4. Kesehatan Reproduksi Remaja.
a. Penurunan prevalensi anemia
pada remaja menjadi kurang dari 20%.
b. Cakupan pelayanan kesehatan remaja
melalui jalur sekolah 85%, dan melalui jalur luar sekolah 20%.
c. Prevalensi permasalahan
remaja secara umum menurun.
5. Kesehatan Reproduksi Usia lanjut.
a. Cakupan pelayanan kepada usia lanjut
minimal 50%.
b. % Puskesmas yang menjalankan pembinaan
kesehatan reproduksi kepada usia lanjut 60 %.
6. Pemberdayaan Perempuan
a. Meningkatnya kualitas hidup perempuan
b. Terlaksananya PUG di seluruh tingkat
dan sektor pemerintahan
c. Meningkatnya pemahaman para pengambil
keputusan dan masyarakat tentang kesetaraan dan keadilan gender
d. Terlaksananya penghapusan segala bentuk
tindak kekerasan terhadap perempuan
2.3PENJABARAN STRATEGI
Kegiatan yang perlu dilakukan sebagai
penjabaran strategi di atas dapat
dikategorikan dalam tiga kelompok sebagai
berikut.
2.3.1. Manajemen Program
Setiap komponen Program Kesehatan
Reproduksi perlu:
a. Menyusun:
(1) Kebijakan dan strategi yang
mengakomodasikan keterpaduan
dengan komponen kesehatan reproduksi
lainnya.
(2) Standar pelayanan masing-masing
komponen sesuai
dengan kebijakan dan strategi program.
(3) Instrumen untuk memantau (indikator)
kemajuan program.
b. Mengupayakan penerapan program secara
luas dan merata.
c. Memantau dan mengevaluasi kemajuan
program.
2.3.2. Pelayanan
Setiap komponen Program Kesehatan
Reproduksi dilaksanakan mengikuti standar pelayanan yang menampung aspek
kesehatan reproduksi lainnya yang relevan dalam paket kesehatan reproduksi
esensial (PKRE) dan paket kesehatan reproduksi komprehensif (PKRK)4
a. Kesehatan Ibu dan Anak
(1) Pelayanan antenatal, persalinan dan
nifas memasukkan unsur pelayanan pencegahan dan penanggulangan IMS serta
melakukan motivasi klien untuk pelayanan KB dan memberikan pelayanan KB
postpartum. Dalam pertolongan persalinan dan penanganan bayi baru lahir perlu diperhatikan
pencegahan umum terhadap infeksi.
(2) Pelayanan pasca abortus memasukkan
unsur pelayanan pencegahan dan penanggulangan IMS serta konseling/pelayanan KB
pasca-abortus.
(3) Penggunaan Buku KIA sejak ibu hamil
sampai anak umur 5 tahun.
(4) Pelaksanaan kunjungan neonatal.
(5) Pelayanan kesehatan neonatal esensial
yang meliputi perawatan neonatal dasar dan tata-laksana neonatal sakit.
(6) Pendekatan MTBS bagi balita sakit.
(7) Pemantauan dan stimulasi tumbuh
kembang anak.
b. Keluarga Berencana
(1) Pelayanan KB memasukkan unsur
pelayanan pencegahan dan penanggulangan IMS, termasuk HIV/AIDS.
(2) Pelayanan KB difokuskan selain kepada
sasaran mudausia paritas rendah (mupar) yang lebih mengarah kepada kepentingan
pengendalian populasi, juga diarahkan untuk sasaran dengan penggarapan “4
terlalu” (terlalu muda,
terlalu banyak, terlalu sering dan terlalu
tua untuk hamil).
56
c. Pencegahan dan Penanggulangan IMS,
termasuk HIV/AIDS.
Pelayanan pencegahan dan
penanggulangan IMS, termasuk HIV/AIDS dimasukkan ke dalam setiap komponen
pelayanan kesehatan reproduksi.
d. Kesehatan Reproduksi Remaja.
(1) Pelayanan kesehatan reproduksi remaja
terfokus pada pelayanan KIE/konseling dengan memasukan materi-materi family
life education (yang meliputi 3 komponen di atas).
(2) Pelayanan kesehatan reproduksi remaja
memperhatikan aspek fisik agar remaja, khususnya remaja putri, untuk menjadi
calon ibu yang sehat.
(3) Pelayanan KRR secara khusus bagi kasus
remaja bermasalah dengan memberikan pelayanan sesuai denga kebutuhan dan
masalahnya.
e. Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut.
Pelayanan kesehatan reproduksi
usia lanjut lebih ditekankan untuk meningkatkan kualitas hidup pada usia
lanjut. Dalam kesehatan reproduksi usia lanjut, fokus diberikan kepada pelayanan
dalam mengatasi masalah masa menopause/andropause, antara lain pencegahan
osteoporosis dan penyakit degeneratif lainnya.
2.3.3. Kegiatan Pendukung
Kegiatan pendukung meliputi
berbagai kegiatan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan kesehatan
reproduksi.
a. Masalah sosial yang berkaitan erat
dengan kesehatan reproduksi adalah Pemberdayaan Perempuan dimana didalamnya
tercakup:
(1) Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
(2) Terlaksananya pengarusutamaan gender
(PUG) diseluruh tingkat dan sektor pemerintahan
(3) Perwujudan kesetaraan dan keadilan
gender.
(4) Penghapusan kekerasan terhadap
perempuan
Untuk mengatasi masalah ini perlu
pelaksanaan secara lintas program dan lintas sektor dengan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan sebagai penanggung jawab.
b. Advokasi, sosialisasi dan mobilisasi
sosial.
Kegiatan advokasi, sosialisasi
dan mobilisasi sosial diperlukan untuk pemantapan dan perluasan komitmen serta
dukungan politis dalam upaya mengatasi masalah kesehatan reproduksi.Kegiatan
ini merupakan salah satu tugas Komisi Kesehatan Reproduksi. Contoh kegiatan
advokasi dan mobilisasi social antara lain adalah Gerakan Sayang Ibu (GSI),
Kelangsungan Hidup Perkembangan dan Perlindungan Ibu dan Anak (KHPPIA) dan
Gerakan Pita Putih.
c. Koordinasi lintas sektor.
Dalam penanganan masalah
kesehatan reproduksi diperlukan koordinasi lintas sektor dan lintas program.
Untuk itu digunakan forum Komisi Kesehatan Reproduksi seperti yang diuraikan di
atas.
d. Pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pemberdayaan
masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah
kesehatan reproduksi sesuai dengan peran masingmasing, misalnya
pengorganisasian transportasi untuk rujukan ibu hamil/bersalin, arisan peserta
KB, tabulin, dsb.
e. Logistik.
Dalam memberikan pelayanan
kesehatan reproduksi diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
f. Peningkatan keterampilan petugas.
Dalam upaya peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan reproduksi antara lain diperlukan kegiatan untuk
meningkatkan keterampilam. Kegiatan ini diupayakan agar terlaksana secara terpadu,
efektif dan efisien.
g. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan
program dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi perlu
dilakukan agar pelaksanaan program kesehatan reproduksi yang komprehensif dan
integratif di berbagai tingkat pelayanan dapat berjalan secara efektif dan
efisien.1
Penjabaran Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar
Antara
lain yaitu :
1.
Cakupan kunjungan ibu
hamil K-4
2.
Cakupan komplikasi
kebidanan yang ditangani
3.
Cakupan pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
4.
Cakupan pelayanan nifas.
5.
Cakupan neonatus dengan
komplikasi yang ditangani.
6.
Cakupan kunjungan bayi.
7.
Cakupan desa/kelurahan
universal child immunization.
8.
Cakupan pelayanan anak balita.
9.
Cakupan pemberian makanan
pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin.
10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan.
11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat.
12. Cakupan peserta KB aktif.
13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit.5
2.4KONDISI
KESEHATAN REPRODUKSI DI INDONESIA
Bagi
perempuan di Indonesia, masalah kesehatan dan pendidikan merupakan masalah
penting dilihat dari urgensi dan besarnya permasalahan. Dalam bidang kesehatan,
misalnya, penerapan program KB (keluarga berencana) dalam tiga puluh tahun
terakhir membuktikan focus pemerintah pada alat reproduksi perempuan dalam
mengendalikan jumlah penduduk. Dalam bidang pendidikan, data statistik
kesejahteraan tahun 2000 menunjukkan persentase penduduk buta huruf pada perempuan
lebih tinggi 0.35 persen dibanding laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan
bersekolah pada usia 16-18 tahun lebih rendah 0.76 persen dibanding laki-laki .
Kebijakan
Kesehatan Reproduksi di Indonesia Kesehatan reproduksi perempuan terkait dengan
berbagai hal sebagai berikut :
1. Kebijakan kependudukan
2. Muncul dan berkembangnya
penyakit HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) lainnya
3. Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda
3. Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda
Kesehatan Reproduksi dan Kebijakan Kependudukan . Kesehatan reproduksi perempuan tidak terpisah dengan kebijakan kependudukan. Kebijakan kependudukan meliputi dua hal yang mendasar, yaitu . :
1. Pengendalian-fertilitas
Adalah hak perempuan dan laki-laki untuk mengambil keputusuan tentang kapasitas reproduksi mereka
Adalah hak perempuan dan laki-laki untuk mengambil keputusuan tentang kapasitas reproduksi mereka
2. Pengendalian penduduk
Usaha
pihak luar – pemerintah nasional, badan-badan internasional, atau lembaga
agama- untuk mengendalikan hak keluarga
dalam mengambil keputusan tentang jumlah anak yang diinginkan
Kesehatan Reproduksi dan HIV/AIDS. Menurut estimasi WHO,
sampai dengan Juni 2000 terdapat sekitar
34,3 juta orang dewasa dan anak mengidap HIV/AIDS dan lebih dari 18 juta yang
meninggal . Ternyata 95% dari jumlah tersebut berada di negara berkembang,
52000 kasus terjadi di Indonesia. Dari kasus HIV/AIDS di Indonesia tersebut, 70
persen adalah ibu rumah tangga
Penanganan saat ini lebih ditujukan pada perempuan PSK
(pekerja seksual) yang dianggap sebagai faktor penyebar virus AIDS (misalnya :
penyuluhan AIDS pada perempuan PSK kampanye penggunaan kondom pada daerah kerja
PSK), dengan melupakan faktor perempuan ibu rumah tangga sebagai korban
terbesar dan laki-laki sebagai penyebar potensial tertinggi. Hal ini dapat
dilihat dari data berikut :
§ Lebih dari 70% infeksi HIV di seluruh dunia
terjadi melalui hubungan seks antara laki-laki dan perempuan
§ 10% melalui hubungan seks antar laki-laki
§ kurang dari 5% melalui suntikan narkoba
(dimana 80% pengguna narkoba adalah laki-laki)
§ Hampir 80% perempuan yang mengidap HIV/AIDS hanya berhubungan dengan satu pria,suaminya
§ Hampir 80% perempuan yang mengidap HIV/AIDS hanya berhubungan dengan satu pria,suaminya
Pengabaian hubungan gender mengakibatkan perempuan menjadi
target utama dari kebijakan dalam bidang kesehatan dan kependudukan yang selama
ini dilakukan pemerintah. Selama ini perempuan ditempatkan hanya sebagai
instrumen perantara dalam mencapai target kependudukan atau kesehatan yang
dicanangkan pemerintah tanpa memandang hak-hak perempuan atas tubuhnya sendiri.
Kebijakan kesehatan yang menghormati hak perempuan atas tubuhnya, dalam jangka
panjang akan memberikan kontribusi mengatasi masalah kependudukan, dengan
resiko yang jauh lebih kecil dibanding kebijakan kependudukan menggunakan
kontrasepsi modern.3
BAB III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Dalam rangka mencapai
tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan strategi umum yang
dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan reproduksi Indonesia.
upaya penanganan kesehatan reproduksi diarahkan untuk peningkatan kualitas
hidup manusia.
Kebijakan
Kesehatan Reproduksi di Indonesia merupakan
Kesehatan reproduksi perempuan terkait dengan berbagai hal sebagai berikut :
1. Kebijakan kependudukan
2. Muncul dan berkembangnya penyakit HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) lainnya
3. Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda
1. Kebijakan kependudukan
2. Muncul dan berkembangnya penyakit HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) lainnya
3. Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda
DAFTAR PUSTAKA
1.
Nursal, 2005. “Kebijakan dan Strategi
Nasional Kesehatan Reproduksi di Indonesia”. Jakarta.
2.
Kemenkes, Dirjen bina gisi dan
KIA.2011.”Kebijakan dan program kementrian kesehatan dalam pelaksanaan PKH”.
Yogyakarta
3.
Kesehatan reproduksi Indonesia dalam www.duniaesai.com , diakses pada tanggal 28 oktober 2012 pukul 17.05
5.
Kepmenkes RI, 2008.”Petunjuk teknis
standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/Kota”.Jakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar