Selasa, 05 November 2013

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI




2.1KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI KESPRO
2.1.1       Kebijakan Umum Kesehatan Reproduksi
 Kebijakan umum kesesehatan reproduksi diantara yaitu :
1.      Menempatkan upaya reproduksi menjadi salah satu prioritas Pembangunan Nasional
2.      Melaksanakan percepatan upaya kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak reproduksi ke seluruh Indonesia
3.      Melaksanakan upaya kesehatan reproduksi secara holistik dan terpadu melalui pendekatan siklus hidup
4.      Menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi
5.      Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi berkualitas bagi keluarga miskin

2.1.2  Strategi Umum
1.      Menempatkan dan memfungsikan Komisi Kesehatan Reprosuksi (KKR) pada tingkat Menteri Koordinator serta membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.
2.      Mengupayakan terbitnya peraturan perundangan di bidang kesehatan reproduksi
3.      Meningkatkan advokasi, sosialisasi, dan komitmen politis di semua tingkat.
4.      Mengupayakan kecukupan anggaran/dana pelaksanaan kesehatan reproduksi
5.      Masing-masing penanggungjawab komponen mengembangkan upaya kesehatan reproduksi sesuai ruang lingkupnya dengan menjalin kemitraan dengan sektor terkait, organisasi profesi dan LSM.
6.      Masing-masing komponen membuat rencana aksi mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan
7.      Mengembangkan upaya kesehatan reproduksi yang sesuai dengan masalah spesifik daerah dan kebutuhan setempat, dengan memanfaatkan proses desentralisasi.
8.       Memobilisasi sumber daya nasional dan internasioanl baik pemerintah dan non pemerintah
9.      Menyediakan pembiayaan pelayanan KR melalui skema Jaminan Sosial Nasional
10.  Melakukan penelitian untuk pengembangan upaya KR
11.  Menerapkan Pengarus-utama Gender dalam bidang KR
12.  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk kemajuan upaya KR.

2.1.3     Kebijakan dan Strategi Komponen
2.1.3.1  Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak
1)     Setiap ibu menjalani kehamilan dan persalinan dengan sehat dan selamat serta bayi lahir sehat
2)     Setiap anak hidup sehat, tumbuh dan berkembang secara optimal

2.1.3.2  Strategi Kesehatan ibu dan anak
1)     Pemberdayaan perempuan,suami dan keluarga
·         Peningkatan pengetahuan tentang tanda bahaya kehamilan, persalinan, nifas bayi dan balita (health seeking care)
·         Penggunaan buku KIA
·         Konsep SIAGA (siap, Antar,Jaga)
·         Penyediaan dana, transportasi, donor darah untuk keadaan darurat
·         Peningkatan penggunaan ASI eksklusif
2)     Pemberdayaan Masyarakat
3)     Kerjasama lintas sektor, mitra lain termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
·         Advokasi  dan sosialisasi ke semua stakeholders
·         Mendorong adanya komitmen, dukungan, peraturan, dan kontribusi pembiayaan dari berbagai pihak terkait.
·         Peningkatan keterlibatan LSM, organisasi profesi, swasta, dan sebagainya.
4)     Peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak secara terpadu dengan komponen KR lain.
·         Pelayanan antenatal
·         Pertolongan persalinan, pelayanan nifas dan neonatal esensial.
·         Penanganan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal
·         Pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi pascakeguguran
·         Manajemen terpadu Bayi Muda dan Balita sakit
·         Pembinaan tumbuh kembang anak
·         Peningkatan keterampilan tenaga kesehatan dan pemenuhan kelengkapan sarananya
·         Mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pelayanan2

2.1.3.3  Kebijakan Keluarga Berencana
1)     Memaksimalkan akses dan kualitas pelayaan KB
2)     Mengintegrasikan pelayanan Keluarga Berencana dengan pelayanan lain dalam komponen kesehatan reproduksi
3)     Jaminan pelayanan KB bagi orang miskin
4)     Terlaksananya mekanisme operasional pelayanan
5)     Meningkatnya peran serta LSM, swasta dan organisasi profesi
6)     Tersedianya informasi tentang program KB bagi remaja
7)     Terjadinya pemanfaatan data untuk pelayanan

2.1.3.4  Srtategi Keluarga Berencana
1)     Prinsip integrasi artinya dalam pelaksanaanya tidak hanya bernuansa demografis tapi juga mengarah pada upaya meningkatkan kesehatan reproduksi yang dalam pelaksanaanya harus memperhatikan hak-hak reproduksi serta kesetaraan dan keadilan gender
2)     Prinsip Desentralisasi, kebijakan pelayanan program keluarga berencana perlu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan institusi daerah dengan UU No. 22 tahun 1999 dan PP No. 25 tahun 2000
3)     Prinsip pemberdayaan, dengan ditingkatkannya kualitas kepemimpinan dan kapasitas pengelola dan pelaksana program nasioanal KB dengan memberdayakan institusi masyarakat, keluarga dan individu dalam rangka meningkatkan kemandirian.
4)     Prinsip kemitraan, meliputi koordinasi dalam rangka kemitraan yang tulus dan setara serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama internasional
5)     Prinsip segmentasi sasaran, meliputi keberpihakan pada keluarga rentan, perhatian khusus pada segmen tertentu berdasarkan ciri-ciri demografis, sosial, budaya dan ekonomi dan keseimbangan dalam memfokuskan partisipasi dan pelayanan menurut gender

2.1.3.5       Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS
1)     Penanggulan dilaksanakan dengan memutuskan mata rantai penularan yang terjadi melalui hubungan seks yang tidak terlindungi, penggunaan jarum suntik tidak steril pada pengguna Napza suntik, penularan dari ibu yang hamil dengan HIV (+) ke anak/bayi
2)     Kerjasama lintas sektoral dengan melibatkan organisasi profesi, masyarakat bisnis, LSM, organisasi berbasis masyarakat, pemuka agama, keluarga dan para Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
3)     Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar tentang HIV/AIDS
4)     Setiap ODHA dilindungi kerahasiaannya
5)     Kesetaraan gender dalam pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS
6)     Adanya hak memperoleh pelayananan pengobatan perawatan dan dukungan tanpa diskriminasi bagi ODHA
7)     Pemerintah berkewajiban memberi kemudahan untuk pelayanan pengobatan, perawatan dan dukungan terhadap ODHA dan mengintegrasikan ke dalam sistem kesehatan yang telah tersedia.
8)     Prosedur untuk diagnosis HIV harus dilakukan dengan sukarela dan didahului dengan memberikan informasi yang benar, pre dan post test konseling.
9)     Setiap darah yang ditransfusikan, serta produk darah dan jaringan transplan harus bebas dari HIV

2.1.3.6          Strategi Pencegahan dan penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS
1)     Pelaksanaan mengikuti azas-azas desentrasasi sedangkan pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan nasional
2)     Koordinasi dan penggerakan di bentuk KPA di pusat dan di daerah/kabupaten/kota, pelaksanaan Program melalui jejaring (networking) yang sudah dibentuk di masing-masing sektor terkait
3)     Surveilans dilakukan melalui laporan kasus AIDS, surveilans sentinel HIV, SSP dan surveilans IMS
4)     Setiap prosedur kodekteran tetap memperhatikan universalprecaution atau kewaspadaan universal.
5)     Melengkapi PP-UU menjamin perlindungan ODHA
6)     Pembiayaan pencegahan dan penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS terutama akan akan menggunakan sumber-sumber dalam negri. Pemerintah, mengupayakan Bantuan Luar Negeri.
7)     Melakukan monitoring dan evaluasi program dilakukan berkala, terintegrasi dengan menggunakan indikator-indikator pencapaian dalam periode tahunan maupun lima tahuanan.

2.1.3.7          Kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja
1)     Pemerintah, masyarakat termasuk remaja wajib menciptakan lingkungan yang kondusif agar remaja dapat berprilaku hidup sehat untuk menjamin kesehatan reproduksinya
2)     Setiap remaja mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi remaja yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
3)     Upaya kesehatan reproduksi remaja harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan remaja dengan disertai upaya pendidikan kesehatan reproduksi yang seimbang
4)     Upaya pendidikan kesehatan reproduksi remaja dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal, dengan memberdayakan para tenaga pendidik dan pengelola pendidikan pada sistem pendidikan yang ada
5)     Upaya kesehatan remaja harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan berkesinambungan melalui prinsip kemitraan dengan pihak-pihak terkait serta harus mampu membangkitkan dan mendorong keterlibatan dan kemandirian remaja.

2.1.3.8          Strategi Kesehatan Reproduksi Remaja
1)     Pembinaan kesehatan reproduksi remaja disesuaikan dengan kebutuhan proses tumbuh kembang remaja dengan menekankan pada upaya promotif dan preventif yaitu penundaan usia perkawinan muda dan pencegahan seks pranikah
2)     Pelaksanaan pembinaan kesehatan reproduksi remaja dilakukan terpadu lintas program dan lintas sektor dengan melibatkan sektor swasta serta LSM, yang disesuaikan dengan peran dan kompetensi masing-masing sektor sebagaimana yang telah dirumuskan di dalam Pokja Nasional Komisi Kesehatan Reproduksi
3)     Pembinaan kesehatan reproduksi  remaja dilakukan melalui pola intervensi di sekolah mencakup sekolah formal dan non formal dan di luar sekolah dengan memakai pendekatan “pendidik sebaya” atau peer conselor
4)     Pemberian pelayanan kesehatan reproduksi remaja melalui penerapan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) atau pendekatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Integratif di tingkat pelayanan dasar yang bercirikan “peduli remaja” dengan melibatkan remaja dalam kegiatan secara penuh.
5)     Pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi remaja melalui integrasi materi KRR ke dalam mata pelajaran yang relevan dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti : bimbingan dan konseling, Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) dan Usaha Kesehatan Sekolah.
6)     Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi remaja bagi remaja di luar sekolah dapat diterapkan melalui berbagai kelompok remaja yang ada di masyarakat seperti karang taruna, Saka Bhakti Husada (SBH), kelompok anak jalanan di rumah singgah, kelompok remaja mesjid/gereja, kelompok Bina Keluarga Remaja
o   Kebijakan Depkes dalam Kesehatan Reproduksi Remaja
Adapun kebijakan Departemen Kesehatan dalam KRR adalah sebagai berikut :
§  Pembinaan KRR meliputi remaja awal, remaja tengah, remaja akhir
§  Pembinaan KRR dilaksanakan terpadu lintas program dan lintas sektoral
§  Pembinaan KRR dilaksanakan melalui jaringan pelayanan upaya kesehatan dasar dan rujukannya
§  Pembinaan KRR dilakukan pada 4 daerah tangkapan, yaitu rumah, sekolah, masyarakat, dan semua pelayanan kesehatan
§  Peningkatan peran serta orang tua, unsur potensial keluarga, serta remaja sendiri.

2.1.3.9          Kebijakan Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut
1)     Meningkatkan dan memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi usia lanjut dan menjalin kemitraan dengan LSM, dunia usaha secara berkesinambungan.
2)     Meningkatkan koordinasi dan integrasi dengan LP/LS di pusat maupun daerah yang mendukung upaya kesehatan reproduksi usia lanjut
3)     Membangun serta mengembangkan sistem jaminan dan bantuan sosial agar usia lanjut dapat mengakses pelayanan kesehatan reproduksi
4)     Meningkatkan dan memantapkan peran kelembagaan dalam kesehatan reproduksi yang mendukung peningkatan kualitas hidup usia lanjut

2.1.3.10                  Strategi Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut
1)     Melakukan advokasi, sosialisasi untuk membangun kemitraan dalam upaya kesehatan reproduksi usia lanjut baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
2)     Memantapkan kemitraan dan jejaring kerja dengan LP/LS, LSM dan dunia usaha untuk dapat meningkatkan upaya kesehatan reproduksi usia lanjut yang optimal
3)     Mendorong dan menumbuhkankembangkan partisipasi dan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelayanan kesehatan reproduksi usia lanjut dalam bentuk pendataan, mobilisasi sasaran dan pemanfaatan pelayanan.
4)     Penigkatan profesionalisme dan kinerja tenaga serta penerapan kendali mutu pelayanan melalui pendidikan/pelatihan, pengembangan standar pelayanan dll.
5)     Membangun sistem pelayanan kesehatan reproduksi usia lanjut melalui pelayanan kesehatan dasar dan rujukan serta melakukan pelayanan pro aktif dengan mendekatkan pelayanan kepada sasaran.
6)     Melakukan survei/penelitian untuk mengetahui permasalahan kesehatan reproduksi usia lanjut.

2.1.3.11                      Kebijakan Pemberdayaan Perempuan
1)     Peningkatan kualitas hidup perempuan
2)     Pengarusutamaan gender
3)     Penguatan pranata dan kelembagaan pemberdayaan perempuan

2.1.3.12                      Strategi pemberdayaan perempuan
1)      Peningkatan pendidikan perempuan dan penghapusan buta huruf perempuan
2)     Peningkatan peran serta suami dan masyarakat dalam kesehatan reproduksi
3)     Peningkatan akses perempuan terhadap perekonomian dan peringanan beban ekonomi keluarga
4)     Perlindungan perempuan dan peningkatan hak azasi perempuan
5)     Peningkatan penanganan masalah sosial dan lingkungan perempuan
6)     Penyadaran dalam masyarakat
7)     Pengembangan sistem informasi gender
8)     Penyebarluasan pengarusutamaan gender di semua tingkat pemerintah
9)     Pembaharuan dan pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sensitif gender dan memberikan perlindungan terhadap perempuan.
10)Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan Zero Tolerance Policy
11)Advokasi, sosialisasi, fasilitasi dan mediasi PUG dan KHP
12)Pengembangan sistem penghargaan.

2.2TARGET YANG AKAN DICAPAI
Target yang akan dicapai oleh masing-masing komponen dalam Kesehatan Reproduksi adalah sebagai berikut :
1. Kesehatan Ibu dan Anak.
Pada tahun 2015 diharapkan komponen Kesehatan Ibu dan anak akan mencapai target :
a.       Menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) sebanyak tiga perempat dari kondisi tahun 1990.
b.      Menurunkan Angka Kematian Neonatal (AKN), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Bawah lima tahun (AKBalita sebanyak dua pertiga dari kondisi tahun 1990.
c.       Cakupan pelayanan antenatal menjadi 95%.
d.      Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan menjadi 90%.
e.       Penanganan kasus komplikasi obstetri dan neonatal 80%.
f.        Cakupan pelayanan neonatal 90 %.
g.       Cakupan program kesehatan bagi balita dan anak prasekolah 80%.

2. Keluarga Berencana.
a. Penurunan Unmet Need KB sebesar 6%.
b. Cakupan pelayanan KB pada PUS 70%.
c. Penurunan prevalensi kehamilan “4 terlalu” menjadi 50 % dari angka pada   tahun 1997.54
d. Penurunan kejadian komplikasi KB.
e. Penurunan angka drop out.

3. Penanggulangan IMS, HIV/AIDS.
a. % Puskesmas melaksanakan upaya pencegahan dan
penanggulangan IMS dengan pendekatan sindrom.
b. % Puskesmas yang menjalankan pencegahan umum terhadap
infeksi.

4. Kesehatan Reproduksi Remaja.
a. Penurunan prevalensi anemia pada remaja menjadi kurang dari 20%.
b. Cakupan pelayanan kesehatan remaja melalui jalur sekolah 85%, dan melalui jalur luar sekolah 20%.
c. Prevalensi permasalahan remaja secara umum menurun.

5. Kesehatan Reproduksi Usia lanjut.
a. Cakupan pelayanan kepada usia lanjut minimal 50%.
b. % Puskesmas yang menjalankan pembinaan kesehatan reproduksi kepada usia lanjut 60 %. 

6. Pemberdayaan Perempuan
a. Meningkatnya kualitas hidup perempuan
b. Terlaksananya PUG di seluruh tingkat dan sektor pemerintahan
c. Meningkatnya pemahaman para pengambil keputusan dan masyarakat tentang kesetaraan dan keadilan gender
d. Terlaksananya penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan




2.3PENJABARAN STRATEGI
Kegiatan yang perlu dilakukan sebagai penjabaran strategi di atas dapat
dikategorikan dalam tiga kelompok sebagai berikut.
2.3.1.  Manajemen Program
Setiap komponen Program Kesehatan Reproduksi perlu:
a. Menyusun:
(1) Kebijakan dan strategi yang mengakomodasikan keterpaduan
dengan komponen kesehatan reproduksi lainnya.
(2) Standar pelayanan masing-masing komponen sesuai
dengan kebijakan dan strategi program.
(3) Instrumen untuk memantau (indikator) kemajuan program.
b. Mengupayakan penerapan program secara luas dan merata.
c. Memantau dan mengevaluasi kemajuan program.

2.3.2. Pelayanan
Setiap komponen Program Kesehatan Reproduksi dilaksanakan mengikuti standar pelayanan yang menampung aspek kesehatan reproduksi lainnya yang relevan dalam paket kesehatan reproduksi esensial (PKRE) dan paket kesehatan reproduksi komprehensif (PKRK)4
a. Kesehatan Ibu dan Anak
(1) Pelayanan antenatal, persalinan dan nifas memasukkan unsur pelayanan pencegahan dan penanggulangan IMS serta melakukan motivasi klien untuk pelayanan KB dan memberikan pelayanan KB postpartum. Dalam pertolongan persalinan dan penanganan bayi baru lahir perlu diperhatikan pencegahan umum terhadap infeksi.
(2) Pelayanan pasca abortus memasukkan unsur pelayanan pencegahan dan penanggulangan IMS serta konseling/pelayanan KB pasca-abortus.
(3) Penggunaan Buku KIA sejak ibu hamil sampai anak umur 5 tahun.
(4) Pelaksanaan kunjungan neonatal.
(5) Pelayanan kesehatan neonatal esensial yang meliputi perawatan neonatal dasar dan tata-laksana neonatal sakit.
(6) Pendekatan MTBS bagi balita sakit.
(7) Pemantauan dan stimulasi tumbuh kembang anak.

b. Keluarga Berencana
(1) Pelayanan KB memasukkan unsur pelayanan pencegahan dan penanggulangan IMS, termasuk HIV/AIDS.
(2) Pelayanan KB difokuskan selain kepada sasaran mudausia paritas rendah (mupar) yang lebih mengarah kepada kepentingan pengendalian populasi, juga diarahkan untuk sasaran dengan penggarapan “4 terlalu” (terlalu muda,
terlalu banyak, terlalu sering dan terlalu tua untuk hamil).
56
c. Pencegahan dan Penanggulangan IMS, termasuk HIV/AIDS.
Pelayanan pencegahan dan penanggulangan IMS, termasuk HIV/AIDS dimasukkan ke dalam setiap komponen pelayanan kesehatan reproduksi.

d. Kesehatan Reproduksi Remaja.
(1) Pelayanan kesehatan reproduksi remaja terfokus pada pelayanan KIE/konseling dengan memasukan materi-materi family life education (yang meliputi 3 komponen di atas).
(2) Pelayanan kesehatan reproduksi remaja memperhatikan aspek fisik agar remaja, khususnya remaja putri, untuk menjadi calon ibu yang sehat.
(3) Pelayanan KRR secara khusus bagi kasus remaja bermasalah dengan memberikan pelayanan sesuai denga kebutuhan dan masalahnya.

e. Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut.
Pelayanan kesehatan reproduksi usia lanjut lebih ditekankan untuk meningkatkan kualitas hidup pada usia lanjut. Dalam kesehatan reproduksi usia lanjut, fokus diberikan kepada pelayanan dalam mengatasi masalah masa menopause/andropause, antara lain pencegahan osteoporosis dan penyakit degeneratif lainnya.


2.3.3. Kegiatan Pendukung
Kegiatan pendukung meliputi berbagai kegiatan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
a. Masalah sosial yang berkaitan erat dengan kesehatan reproduksi adalah Pemberdayaan Perempuan dimana didalamnya tercakup:
(1) Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
(2) Terlaksananya pengarusutamaan gender (PUG) diseluruh tingkat dan sektor pemerintahan
(3) Perwujudan kesetaraan dan keadilan gender.
(4) Penghapusan kekerasan terhadap perempuan
Untuk mengatasi masalah ini perlu pelaksanaan secara lintas program dan lintas sektor dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan sebagai penanggung jawab.

b. Advokasi, sosialisasi dan mobilisasi sosial.
Kegiatan advokasi, sosialisasi dan mobilisasi sosial diperlukan untuk pemantapan dan perluasan komitmen serta dukungan politis dalam upaya mengatasi masalah kesehatan reproduksi.Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Komisi Kesehatan Reproduksi. Contoh kegiatan advokasi dan mobilisasi social antara lain adalah Gerakan Sayang Ibu (GSI), Kelangsungan Hidup Perkembangan dan Perlindungan Ibu dan Anak (KHPPIA) dan Gerakan Pita Putih.

c. Koordinasi lintas sektor.
Dalam penanganan masalah kesehatan reproduksi diperlukan koordinasi lintas sektor dan lintas program. Untuk itu digunakan forum Komisi Kesehatan Reproduksi seperti yang diuraikan di atas.

d. Pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan reproduksi sesuai dengan peran masingmasing, misalnya pengorganisasian transportasi untuk rujukan ibu hamil/bersalin, arisan peserta KB, tabulin, dsb.
e. Logistik.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

f. Peningkatan keterampilan petugas.
Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi antara lain diperlukan kegiatan untuk meningkatkan keterampilam. Kegiatan ini diupayakan agar terlaksana secara terpadu, efektif dan efisien.

g. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan program dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi perlu dilakukan agar pelaksanaan program kesehatan reproduksi yang komprehensif dan integratif di berbagai tingkat pelayanan dapat berjalan secara efektif dan efisien.1

Penjabaran Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar
Antara lain yaitu :
1.      Cakupan kunjungan ibu hamil K-4
2.      Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani
3.      Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
4.      Cakupan pelayanan nifas.
5.      Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani.
6.      Cakupan kunjungan bayi.
7.      Cakupan desa/kelurahan universal child immunization.
8.       Cakupan pelayanan anak balita.
9.      Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin.
10.  Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan.
11.  Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat.
12.  Cakupan peserta KB aktif.
13.  Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit.5

2.4KONDISI KESEHATAN REPRODUKSI DI INDONESIA
Bagi perempuan di Indonesia, masalah kesehatan dan pendidikan merupakan masalah penting dilihat dari urgensi dan besarnya permasalahan. Dalam bidang kesehatan, misalnya, penerapan program KB (keluarga berencana) dalam tiga puluh tahun terakhir membuktikan focus pemerintah pada alat reproduksi perempuan dalam mengendalikan jumlah penduduk. Dalam bidang pendidikan, data statistik kesejahteraan tahun 2000 menunjukkan persentase penduduk buta huruf pada perempuan lebih tinggi 0.35 persen dibanding laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan bersekolah pada usia 16-18 tahun lebih rendah 0.76 persen dibanding laki-laki .
Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia Kesehatan reproduksi perempuan terkait dengan berbagai hal sebagai berikut :
1.  Kebijakan kependudukan
2. Muncul dan berkembangnya penyakit HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) lainnya
3. Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda

            Kesehatan Reproduksi dan Kebijakan Kependudukan . Kesehatan reproduksi perempuan tidak terpisah dengan kebijakan kependudukan. Kebijakan kependudukan meliputi dua  hal yang mendasar, yaitu . :
1.      Pengendalian-fertilitas
Adalah hak perempuan dan laki-laki untuk mengambil keputusuan tentang kapasitas reproduksi mereka
2.      Pengendalian penduduk
Usaha pihak luar – pemerintah nasional, badan-badan internasional, atau lembaga agama- untuk mengendalikan hak  keluarga dalam mengambil keputusan tentang jumlah anak yang diinginkan
            Kesehatan Reproduksi dan HIV/AIDS. Menurut estimasi WHO, sampai dengan Juni 2000  terdapat sekitar 34,3 juta orang dewasa dan anak mengidap HIV/AIDS dan lebih dari 18 juta yang meninggal . Ternyata 95% dari jumlah tersebut berada di negara berkembang, 52000 kasus terjadi di Indonesia. Dari kasus HIV/AIDS di Indonesia tersebut, 70 persen adalah ibu rumah tangga
            Penanganan saat ini lebih ditujukan pada perempuan PSK (pekerja seksual) yang dianggap sebagai faktor penyebar virus AIDS (misalnya : penyuluhan AIDS pada perempuan PSK kampanye penggunaan kondom pada daerah kerja PSK), dengan melupakan faktor perempuan ibu rumah tangga sebagai korban terbesar dan laki-laki sebagai penyebar potensial tertinggi. Hal ini dapat dilihat dari data berikut :
§ Lebih dari 70% infeksi HIV di seluruh dunia terjadi melalui hubungan seks antara laki-laki dan perempuan
§ 10% melalui hubungan seks antar laki-laki
§ kurang dari 5% melalui suntikan narkoba (dimana 80% pengguna narkoba adalah laki-laki)
§ Hampir 80% perempuan yang mengidap HIV/AIDS hanya berhubungan dengan satu pria,suaminya

            Pengabaian hubungan gender mengakibatkan perempuan menjadi target utama dari kebijakan dalam bidang kesehatan dan kependudukan yang selama ini dilakukan pemerintah. Selama ini perempuan ditempatkan hanya sebagai instrumen perantara dalam mencapai target kependudukan atau kesehatan yang dicanangkan pemerintah tanpa memandang hak-hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Kebijakan kesehatan yang menghormati hak perempuan atas tubuhnya, dalam jangka panjang akan memberikan kontribusi mengatasi masalah kependudukan, dengan resiko yang jauh lebih kecil dibanding kebijakan kependudukan menggunakan kontrasepsi modern.3

BAB III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Dalam rangka mencapai tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan strategi umum yang dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan reproduksi Indonesia. upaya penanganan kesehatan reproduksi diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup manusia.
Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia merupakan Kesehatan reproduksi perempuan terkait dengan berbagai hal sebagai berikut :
1.  Kebijakan kependudukan
2. Muncul dan berkembangnya penyakit HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular  seksual) lainnya
3. Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda


DAFTAR PUSTAKA

1.      Nursal, 2005. “Kebijakan dan Strategi Nasional Kesehatan Reproduksi di Indonesia”. Jakarta.
2.      Kemenkes, Dirjen bina gisi dan KIA.2011.”Kebijakan dan program kementrian kesehatan dalam pelaksanaan PKH”. Yogyakarta
3.      Kesehatan reproduksi Indonesia dalam www.duniaesai.com , diakses pada tanggal 28 oktober 2012 pukul 17.05
4.       Maryanti, Dwi.2005.Buku ajar Kesehatan Reproduksi  Teori dan Praktikum.Jakarta
5.       Kepmenkes RI, 2008.”Petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/Kota”.Jakarta







Tidak ada komentar:

Posting Komentar